METROPOLITAN.id - Maraknya praktek prostitusi di Apartemen Bogor Valley, Kota Bogor, rupanya diamini pihak pengelola salah satu apartemen terbesar si Kota Bogor ini. Pengelola Apartemen Bogor Valley Andi Bachrom Razak, mengungkapkan, kasus prostitusi ini sudah terjadi selama tiga tahun ke belakang. Menurutnya, kasus prostitusi di Apartemen Bogor Valley tidak bisa diselesaikan selama pihak pemilik apartemen terus menyewakan unitnya kepada para mucikari ataupun perantara, yang menyewa unit dan menyewakan lagi kepada para mucikari ataupun PSK. "Kami sudah tiga tahun ini menolak adanya prostitusi online ini. Keberadaan broker (penyewa kamar, red) juga jadi persoalan sendiri. Karena ini kan sudah terjual,jadi kita tidak bisa mengintervensi," ungkapnya kepada Metropolitan.id, Rabu (13/4). Berbagai bentuk pencegahan terjadinya prostitusi online ini sudah dilakukan. Diantaranya pada pukul 21.00 WIB keatas, dilarang ada tamu yang hendak datang ke Apartemen Bogor Valley. Sekalipun tamu tersebut memaksa, maka pihak kemanan akan meminta identitas diri dan menyuruh si pemilik unit yang hendak disambangi untuk menjemput kebawah. "Kalau orang mau masuk, KTP semua harus difoto dan ditanya juga statusnya apa, suami-isteri bukan. Kalu bukan juga kita nggak kasih masuk," jelasnya. Namun semua usaha itu diakui sia-sia. Sebab terdapat beberapa pemilik unit apartemen yang diduga menampung para PSK dan mucikari di Apartemen Bogor Valley. Menurutnya, polemik ini terjadi akibat adanya dualisme dalam persoalan pengelolaan Apartemen Bogor Valley. Sebab berdasarkan ketentuan yang ada, seharusnya setiap pemilik unit apartemen harus melaporkan kepada pihak pengelola jika unitnya disewakan ke orang lain, agar bisa dilakukan pemantauan. "Memang ada dugaan keterlibatan dari pihak paguyuban. Saya punya buktinya itu. Saya juga dapat laporan dari cewek PSK itu sendiri, dia bilang dilindungi dari pihak sana," bebernya. Ketika ditanya soal adanya Perda Tibum yang bisa memberikan sanksi kepada pemilik unit apartemen terkait adanya kasus prostitusi, Andi mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Ia pun berharap, Pemkot Bogor dan DPRD Kota Bogor mau membantu pihaknya membersihkan Apartemen Bogor Valley dari prostitusi online. "Saya di Bogor Valley ini saya mau bersihin sudah lama, cuma nggak ada dukungan, jadi mental-mental terus saya capai sendiri. Akhirnya saya jalan sendiri. Itu cara saya. Saya tutup semua pintu akses. Kalau ini ada dukungan, saya harap bisa diberikan," pungkasnya. Sebelumnya, terungkapnya kasus prostitusi online di Apartemen Bogor Valley oleh Polresta Bogor Kota, memancing reaksi berbagai pihak. Diantaranya Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor Endah Purwanti, yang menilai apa yang terjadi di Apartemen Bogor Valley sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) yang baru disahkan pada awal tahun ini. Di mana berdasarkan ayat 1 dan 2, pasal 19 tentang tertib kesusilaan, setiap orang atau badan dilarang melakukan tindakan asusila dan setiap pemilik rumah, hotel dan lain sebagainya dilarang untuk membiarkan tindakan asusila terjadi. Sehingga dengan apa yang terjadi dengan kasus Apartemen Bogor Valley, sambung dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor harus bertindak tegas memberikan sanksi sesuai dengan pasal 58 Perda Tibum Kota Bogor. Sanksi administratif bisa dikenakan kepada pihak pengelola ataupun pemilik kamar di Apartemen Bogor Valley. "Cabut saja izinya sementara, karena ini jelas bertentangan dengan Perda Tibum dan undang undang," katanya kepada Metropolitan.id, Rabu (14/4). Lebih lanjut, politis PKS ini pun menyayangkan atas terjadinya kasus prostitusi online di Apartemen Bogor Valley ini. Sehingga ia turut meminta pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor untuk melakukan rehabilitasi kepada para PSK dan pengecekan kesehatan. "Jangan sampai menjadi sumber penularan virus, baik HIV maupun Covid-19 dan lain-lain," pungkasnya. (dil/c/ryn)