METROPOLITAN - Direktur PT CPP yang merupakan develover Perumahan Cibinong Lakeside di Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, ditangkap jajaran Polres Bogor dalam kasus penipuan jual beli unit perumahan terhadap konsumen. Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, tersangka berinisial AD di jerat UU no 8 tahun 1999 terkait perlindungan konsumen. "Korban dirugikan sekitar Rp435 juta, dari harga rumah yang berawal Rp1,8 M dan mendapatkan diskon hingga disepakati Rp1,5 M dengan sistem 14 X angsuran," kata Harun saat ditemui di halaman Mapolres Bogor, (15/04). Kasus ini berawal dari seorang korban yang tertarik dengan perumahan di Cibinong Lakeside, hingga terjadi kesepakatan untuk membeli salah satu kavling di perumahan seluas 150 meter persegi. Setelah sepakat dengan segala berkas yang telah dipenuhi, korban akhirnya memulai angsuran pertama sekitar Maret tahun 2017. Hingga delapan kali angsuran atau sekitar Rp485 juta uang yang telah dikeluarkan. Saat itu, sambung Harun, korban mendapati kabar jika kavling yang telah dibelinya tersebut dijual atau ditawarkan kembali kepada konsumen lain oleh pihak developer. Mendapati itu, korban mendatangi developer di kantor pemasarannya di Kampung Cipayung, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. “Korban meminta penjelasan terkait kabar dijual kembalinya kavling yang tengah di angsurnya tersebut. Ternyata benar, kavling itu ditawarkan ke konsumen lain oleh pengembang atau developer,” beber Harun. Kesal dengan hal itu, korban meminta developer untuk bertanggung jawab hingga terjadi kesepakatan jika developer siap untuk mengganti uang yang telah dibayar kan korban sebesar Rp435 juta. “Tapi uang itu tak kunjung dibayarkan hingga korban melaporkan kasus ini ke pihak berwajib 29 Mei 2019," tegas Harun. Pihaknya pun melakukan penyelidikan hampir dua tahun dan menetapkan tersangka tunggal yakni sang direktur dengan barang bukti kwitansi, bukti transfer, brosur dan juga surat menyurat lainnya. Polisi menjatuhkan hukuman sesuai dengan Pasal 62 juncto pasal 8 pasal 18 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (yok)