Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan aturan jam malam hingga pukul 20:00 WIB bagi RT yang masuk kriteria zona merah Covid-19. Pemberlakuan jam malam itu mengatur warga agar tidak keluar dari lingkungan tersebut untuk mencegah penularan virus corona. WAKIL Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menjelaskan, untuk membatasi akses keluar-masuk warga dalam penerapan jam malam itu, portal-portal di setiap RT akan ditutup. Pelaksanaannya pun dilakukan dan diawasi Satgas Covid di tingkat RT. ”Nanti yang mengatur Satgas Covid di tingkat RT pengaturannya lebih lanjut detailnya. Rinciannya supaya kita bisa memastikan sesuai arahan presiden PPKM Mikro itu sampai tingkat komunitas terkecil, yaitu di tingkat RT,” jelasnya. Ia mengungkapkan, saat ini sebanyak 2.658 dari total 30.407 RT di seluruh Jakarta masuk kriteria zona merah. Ariza merinci, sebanyak 210 RT di Jakarta Timur, 634 di Jakarta Barat, 755 di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan sebanyak 571 RT. Ariza juga meyakini langkah tersebut dapat menekan kerumunan masyarakat pada malam hari, terutama di zona merah. Dia juga meminta masyarakat menaati ketentuan tersebut. ”Kita sedang menekan semaksimal mungkin (kerumunan) agar penyebaran Covid-19 bisa terus diturunkan bahkan dihentikan,” katanya. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memperketat Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di tingkat RT yang masuk zona merah. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Tingkat RT. ”Membatasi keluar masuk wilayah rukun tetangga maksimal hingga pukul 20:00 WIB,” ujar Anies. (rep/els/py)