Senin, 22 Desember 2025

19 Pengedar Narkoba Digulung Polres Bogor, Ini Barang Buktinya

- Kamis, 29 April 2021 | 19:32 WIB

METROPOLITAN.id - Polres Bogor mengamankan 19 tersangka peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor. Para tersangka digulung dalam waktu dua pekan belakangan. Para tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial AR (27), AS (39), SP (20), TRS (18), AA (18), RA (21), JW (28), MC (33), FA (24), AN (35), ZK (50), IS (42), AS (21), FR (25) YK (39), AP (30), HP (30), BD (21), dan AR (25). Dari ke-19 tersangka, polis berhasil mengamankan barang bukti Narkotika berbagai Jenis, yakni sabu-sabu seberat 126,66 gram, ganja 12,01 gram, tembakau sintetis 4,00 gram, dan obat- obatan sediaan farmasi sebanyak 1.874 Butir Atas perbuatannya tersebut tersangka akan di kenakan pasal 114 (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar,"  ujat Kapolres Bogor, AKBP Harun, Kamis. (fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X