METROPOLITAN.id - Kakak beradik di Bogor kompak memlroduksi tembakau gorila. Belajar secara otodidak dan sukses meraup untung berlimpah, nasib keduanya berakhir ketika diringkus polisi dan masuk bui. Keduanya kedapatan memproduksi tembakau gorila di kontrakannya di Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Senin (12/4) lalu. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol, Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, terungkapnya industri rumahan tembakau gorila ini berawal dari penyelidikan atas kasus jual beli tembakau gorila dan sabu di kawasan Tajur, Kota Bogor. Saat itu, Tim Satresnarkoba Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan setelah menangkap tersangka Rommy Defani (22) di Jalan Raya Tajur atas kepemilikan sabu seerat 0,5 gram. Rommy lalu membawa Tim Satresnarkoba ke sebuah kontrakan di Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor dan mendapati Deni Ramadani dengan paket-paket tembakau. "Disitu diamankan barang bukti berupa tembakau gorila sebanyak 77 paket dengan total berat 3.225 gram," kata Susatyo kepada Metropolitan.id, Kamis (29/4). Selanjutnya, tim Satresnarkoba Polresta Bogor Kota melakukan penggeledahan. Hasilnya, didapati alat produksi pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis, seperti satu buah alat pres, tiga buah gelas ukur, satu buah alat pemanas, dua botol Ethanol, dua botol Glycero dan dua bungkus kertas besar serta 11 bungkus narkotika jenis tembakau sintetis yang sudah jadi dan siap edar. "Dari pengakuan Rommy Defani, ia hanya merupakan seorang kurir dan peracik dari tembakau gorila. Sedangkan otak dari penjualan tembakau gorila yang dipasarkan melalui Instagram dengan nama akun GGOLDENSTUF adalah kakak kandungnya bernama Rama Syaelendra," jelas Susatyo. Pada konferensi pers yang digelar di Pasar Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, ketiga tersangka dihadirkan dihadapan publik. Bahkan, Rama menjelaskan bagaimana cara ia meracik tembakau gorila di kontrakannya. Awalnya, Rama membeli tembakau biasa seharga Rp17 ribu per 25 gram. Setelahnya, ia mencampur berbagai bahan kimia di sebuah gelas ukur dan dipanaskan agar tercampur. Bahan kimia itu lah yang kemudian disemprot ke tembakau untuk menciptakan efek mabuk ketika dihisap. Barang haram tersebut diakui olehnya dijual seharga Rp500 ribu per 15 gram. Dengan harga itu, keduanya cukup mendapat untung berlimpah. Untuk pemasarannya, tembakau gorila tersebut dijual dengan cara pre-order dan dibungkus dengan kertas berwarna coklat yang sudah dilabeli merk dagangannya. Di lokasi yang sama, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto mengungkapkan kakak beradik ini belajar meracik tembakau gorila dari teman-teman di komunitasnya. Sedangkan untuk mendapatkan bahan kimia campuran untuk pembuatan tembakau gorila, didapat tersangka dengan cara membeli lewat situs online. "Jadi ini mereka otodidak, tidak ada takarannya, asal campur saja karena belajar dari komunitasnya dan baru beraksi dua bulan belakangan," jelas Agus. Yang lebih menarik, Rama mengendalikan penjualan narkoba ini dari balik jeruji besi. "Jadi kakaknya ini adalah tahanan dan dia yang mengendalikan semuanya," jelas Agus. Ketiga tersangka ini pun dijerat pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Ancamannya, hukuman penjara paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp1 miliar. (dil/d/fin)