METROPOLITAN – Polres Metro Depok melalui Satlantas bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menangkap 22 minibus travel gelap yang diduga membawa penumpang untuk mudik. Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Andi Indra Waspada, menerangkan, operasi ini dilakukan atas instruksi pemerintah pusat yang melarang aktivitas mudik. “Jadi, kita melakukan operasi mulai dari pra dan pascalebaran,” jelasnya, kemarin. Andi menjelaskan, penindakan untuk travel gelap memang tertuang pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 308 yang ketentuannya jelas akan dipidana kurungan selama dua bulan atau denda paling besar Rp500 ribu. “Setiap orang yang berkendara tanpa memiliki surat izin dalam trayek, sesuai yang diatur pada Pasal 173 Ayat 1 huruf a,” terangnya. Indra mengatakan, kendaraan tersebut diamankan di sejumlah jalur tikus yang berada di Depok. Pada travel gelap tersebut direncanakan membawa pemudik ke daerah Jawa hingga Sumatera. ”Jadi, tujuan travel gelap ini mayoritas ke daerah Sumatera dan beberapa kota di Pulau Jawa ya,” ujarnya. Ia menambahkan, travel gelap tersebut diamankan akibat tidak memiliki izin mengangkut warga mudik hingga luar jalur dari izin trayek yang telah ditentukan. Puluhan kendaraan tersebut kini ditahan di Polresta Depok hingga kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 selesai diberlakukan. Indra mengatakan, para penumpang dari travel gelap tersebut kini telah dibawa ke terminal terdekat untuk dipulangkan ke daerah asal. Uang yang sempat dibayar ke travel gelap pun sudah dikembalikan kepada para penumpang tersebut. ”Sudah dikembalikan sebelum mereka dibawa ke terminal ya. Rata-rata (sudah bayar, red) Rp300 ribu hingga Rp700 ribu sesuai tujuannya,” pungkas Indra. (rd/dtk/els/py)