Senin, 22 Desember 2025

Puncak Dijaga Ketat, Warga Ber-KTP Bogor Masih Boleh Lewat

- Jumat, 14 Mei 2021 | 10:32 WIB

Foto: Arifal Radar Bogor METROPOLITAN - Penjagaan di pintu masuk kawasan Puncak, Simpang Gadog, Kabupaten Bogor dijaga ketat.   Petugas tidak pandang bulu. Kendaraan selain Plat F Bogor dilarang lewat. Sekalipun membawa hasil rapid test antigen atau kartu vaksin.   Namun, bagi pemilik kendaraan selain plat F berdomisili di Bogor, masih bisa melintas. Dengan catatan mereka merupakan warga Kabupaten Bogor.   “Masih bisa lewat. Asal KTP nya alamat Bogor. Kalau nggak putar balik,” ujar Danpos Koramil Ciawi, Peltu Edi Rasbani seperti yang dikutip Radar Bogor, Jumat (14/5)   Diberitakan sebelumnya, bagi masyarakat luar Bogor yang akan piknik ke kawasan puncak pada libur Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, harus bersabar.   Pasalnya, selama libur lebaran yang boleh berwisata ke Kawasan puncak hanya plat F Saja. Plat B Jakarta maupun luar kota lainnya dilarang masuk ke kawasan puncak.   “Selain plat F putar balik,” ujar Danpos Koramil Ciawi Peltu Edi Rasbani kepada Radar Bogor (14/5/2021).   Lanjut Edi, aturan tersebut berlaku selama masa libur lebaran. Sehingga selaij plat F, sekalipun bawa hasil Rapid Test antigen ataupun kartu vaksin dilarang masuk puncak.   “Jadi untuk surat Rapid Anti gen dan Vaksin tidak berlaku. Selain plat F diputar balik,” jelasnya.   Sementara itu Danramil 2122/Ciawi Mayor Inf Mulyadi mengatakan untuk penyekatan ini dilakukan selama 24 jam.   “Petugas berjaga 24 jam di Simpang Gadog,”tukasnya. (all/rb/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X