Senin, 22 Desember 2025

Antisipasi Arus Balik, Pemudik Sakit Diputarbalik

- Jumat, 14 Mei 2021 | 11:57 WIB

Dok: Jawapos METROPOLITAN.ID - Pemerintah telah menyiapkan langkah antisipasi arus balik lebaran yang diprediksi terjadi pada H 3 lebaran, Minggu (16/5) dan H+7 Lebaran, Kamis (20/5).   Salah satu upayanya meningkatkan random testing kepada pengguna angkutan jalan kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan baik di jalan tol, jalan arteri, hingga ke jalan-jalan terkecil di pemukiman penduduk dan membentuk satgas khusus di Lampung.   Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Profesor Wiku Adisasmito, menekankan antisipasi ini dilakukan karena adanya peningkatan eskalasi kasus positif di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatera. Kondisinya saat ini pada Mei 2021, kontribusi kasus nasional dari Pulau Jawa turun 11,06 persen.     Sebaliknya, di Pulau Sumatera kenaikan 27,22 persen. Pada angka kematian, Pulau Jawa menurun 16,07 persen dan sebaliknya Pulau Sumatera naik menjadi 17,18 persen.   Sebagai tindak lanjut, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo telah mengeluarkan surat No. 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Pada Arus Balik Idul Fitri 2021.   "Di dalam surat ini pemerintah daerah khususnya provinsi di Pulau Sumatera wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik," katanya dalam konferensi pers bersama terkait Antisipasi Mobilitas Penduduk Pascaidulfitri 1442 H.   Sesuai surat edaran No. 13 Tahun 2021, surat bebas Covid-19 dokumen tersebut meliputi hasil tes PCR, swab antigen atau GeNose. Dengan masa berlaku selama 3 x 24 jam dalam masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021.  Sementara itu, dalam masa pengetatan pascalebaran yakni pada 18 - 24 Mei 2021, surat bebas Covid-19 berlaku 1 x 24 untuk seluruh metode testing. Serta pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat izin perjalanan sesuai yang disyaratkan.   "Maka, siapa pun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat izin perjalanan, siapa pun itu wajib tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan," lanjutnya.   Untuk memastikan skrining yang maksimal, maka diterapkan random testing tes antigen di titik-titik yang ditentukan. Dan Provinsi Lampung ditunjuk membentuk Satgas Khusus yang diketuai Kapolda dan Danrem setempat. Satgas Khusus ini akan memeriksa seluruh dokumen dan berhak melarang pelaku perjalanan untuk menyeberang ke Pulau Jawa apabila tidak memenuhi syarat.   "Ingat, kebijakan tambahan ini bentuk pencegahan. Pemerintah Daerah memiliki andil besar menyaring pelaku perjalanan agar proses skriningnya efektif. Dan juga memastikan setiap pelaku perjalanan dalam keadaan sehat," tegas Wiku. (jpnn/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X