Senin, 22 Desember 2025

Bupati Minta Camat Tutup Tempat Wisata yang Langgar Prokes

- Selasa, 18 Mei 2021 | 17:57 WIB
Ilustrasi penutupan tempat wisata
Ilustrasi penutupan tempat wisata

METROPOLITAN.id - Bupati Bogor Ade Yasin meminta para camat bertindak tegas dengan menutup tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Langkah itu dilakukan untuk mencegah klaster wisata di tengah pandemi Covid-19. Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, para camat diminta tak ragu untuk bertindak tegas kepada tempat wisata yang membandel tanpa menunggu pihak kabupaten turun. Dirinya bahkan memberikan diskresi untuk agar camat bisa menutup tempat wisata maupun restoran yang melanggar prokes. “Para camat jangan ragu untuk melakukan diskresi, kalau memang kondisi tidak memungkinkan lakukan diskresi, mau ditutup atau dibubarkan. Jika di lapangan terjadi kerumunan atau kondisi yang cukup merepotkan harus dilakukan diskresi. Saya beri kewenangan kepada camat untuk melakukan diskresi ketika kondisinya memang sudah cukup mengkhawatirkan, tidak harus nunggu pihak kabupaten turun,” tegas Ade Yasin, Selasa (18/5). Menurutnya, kebijakan dibukanya tempat wisata perlu diwaspadai seluruh pihak di lapangan, yakni para camat, Kapolsek, Danramil, Kades, RW, hingga RT. Khususnya, di lokasi yang menjadi favorit masyarakat berwisata atau berkumpul. “Saya minta agar para Camat waspada dan siaga, jangan sampai ada penumpukan wisatawan di Kabupaten Bogor. Sebab selama ini dari H-7 sampai H+3 Lebaran, tidak ada kejadian yang cukup signifikan, sehingga kita dianggap baik dalam pengamanan dan penyekatan mudik Lebaran. Hal ini harus dipertahankan, terutama di wilayah Timur yang sekarang jadi destinasi wisata baru kalangan Jabodetabek. Kemudian wilayah Barat dengan sport and tourism baru, juga sejumlah cafe mulai tumbuh di sana. Ini perlu diwaspadai jangan sampai terjadi penumpukan dan kerumunan,” tegasnya. Selain itu, wilayah Puncak yang selalu menjadi sorotan nasional juga perlu dikendalikan dengan ekstra agar tidak terjadi kerumunan. “Untuk itu jangan sampai lengah, dan termasuk beberapa tempat lainnya seperti Bogor Utara dan Tengah, tolong waspadai, konsolidasikan dengan Forkopimcam agar suasana tetap terkendali,” pesan Ade Yasin. Untuk mencegah terjadinya klaster wisata, pemerintah telah membatasi pengunjung di tempat wisata dan restoran agar tidak lebih dari 50 persen dari kapasitasnya yang ada. Menurutnya, jika tempat wisata tidak dikendalikan dengan baik, kondisi itu sangat berbahaya. Saat ini terdapat tujuh provinsi di Indonesia dengan kasus Covid tertinggi dan masuk dalam zona merah. “Dari beberapa Provinsi, Jawa Barat cukup terkendali bisa saja ini pindah ke sini ketika kita longgar, karena warga Kabupaten Bogor banyak yang pendatang dari provinsi zona merah. Harus antisipasi jangan sampai pindah penyakit atau virusnya ke Kabupaten Bogor. Mudah-mudahan ini tidak terjadi ketika kita melakukan pengetatan," tandasnya. Sebelumnya, selama libur Lebaran, jumlah wisatawan di Kabupaten Bogor mengalami lonjakan. Namun, satu wahana air atau waterboom milik Yayasan Ashokal Hajar atau Borces dikenai sanksi berupa denda karena tak menerapkan protokol kesehatan ketat di tengah upaya pemerintah memerangi Covid-19. Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, sempat terjadi kerumunan di wahana air Borces yang terletak di Kecamatan Rancabungur saat libur Lebaran. Padahal, Pemkab Bogor masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Sempat terjadi kerumunan di tempat wisata wahana air Borces,” kata Bupati Ade Yasin saat memimpin apel perdana bersama pejabat di lingkungan Pemkab Bogor di halaman kantor Bupati Bogor, Senin (17/5).
Baca Juga  Maaf Ya Warga Luar, Jangan Wisata ke Bogor Dulu Selama Larangan Mudik
Akibatnya, wahana air Borces dikenai sanksi tindak pidana ringan. Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp25 juta dan penutupan sementara. “Sudah diberikan sanksi berupa denda Rp25 juta dan ditutup sementara,” tegasnya. Sanksi ini bukan kali pertama diterima pihak Borces. Wahana air ini juga pernah disegel Satpol PP Kabupaten Bogor karena pembangunannya yang peruntukannya sebagai kampus tak mengantongi izin dan berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Karena sudah berulangkali membandel, Ade Yasin akan memerintahkan jajarannya untuk mengkaji ulang perizinan wahana air tersebut. “Nanti dikaji lagi karena memang ini milik perorangan, jadi mudah-mudahan tidak terulang lagi. Nanti kita ingatkan melalui dinas dan kita kaji juga lengkap atau tidak perizinannya,” tandas Ade Yasin. (fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X