Senin, 22 Desember 2025

Yang Sudah Nikah Dapat Kartu Digital juga? Ini Penjelasan Kemenag

- Minggu, 23 Mei 2021 | 17:41 WIB
Ilustrasi: Contoh kartu nikah (Simkah) yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama bagi pengantin baru. (Dok. Jawa Pos)
Ilustrasi: Contoh kartu nikah (Simkah) yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama bagi pengantin baru. (Dok. Jawa Pos)

METROPOLITAN.id- Pasangan yang menikah akan mendapatkan Kartu Nikah Digital. Hal ini rencananya akan diimplementasikan pada Juni mendatang oleh Kementerian Agama (Kemenag). Lalu bagaimana dengan yang sudah memiliki kartu nikah fisik. Apakah perlu untuk menggantinya ke digital? Terkait hal itu, Direktur Jenderal Bina Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menuturkan, pasangan yang sudah menikah tidak perlu lagi mengganti kartu nikahnya ke digital. “Nggak (usah tukar ke digital), yang sudah ya sudah, ini yang baru aja. Nggak (ada fasilitas perubahan fisik ke digital), kan yang sebelumnya juga udah dapat juga,” katanya, Minggu (23/5). Menurut dia, Kartu Nikah Digital ini akan diperoleh setelah akad nikah resmi dilakukan. Nantinya, Kartu Nikah Digital ini akan dikirimkan melalui WhatsApp dan email pasangan pengantin. “Kalau yang bersangkutan mau cetak, boleh, tapi kita ngasihnya digital. Iya gratis, jadi di situ sudah memuat semua data-data di situ, ada barcode juga, nanti ada namanya, fotonya, tempat menikah di mana, siapa yang menikahkan, itu data lengkap ada di barcode,” tambah Kamaruddin. Menurutnya, sistem baru ini akan lebih mempermudah pasangan suami istri ketika melakukan sesuatu, seperti bepergian ke suatu tempat. “Iya tinggal bisa ditunjukin di HP masing-masing bisa. Jadi lebih mudah dan simpel. Itu juga terintegrasi dengan dukcapil segala macem, jadi modern dan mudah, lebih bagus lah,” pungkasnya. (jp/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X