METROPOLITAN.id - Kasus penyebaran Covid-19 di Perumahan Griya Melati Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor terbilang masih tinggi. Terbukti, per Senin (24/5), masih ada penambahan dua kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 berdasakan hasil testing Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, penambahan dua kasus terkonfirmasi positif Covid-19 itu berdasarkan hasil swab tes PCR. Di mana, sebelumnya keduanya dinyatakan negatif berdasarkan hasil swab tes antigen. "Setelah di PCR baru ketauan positif. Karena mereka ini kontak erat. Jadi total keseluruhan per hari ini (Senin) ada 60 orang (warga Perumahan Griya Melati positif Covid-19)," kata Bima Arya usai melakukan video conference dengan warga Perumahan Griya Melati di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Senin (24/5). Disisi lain, mencegah penyebaran kasus Covid-19 di Perumahan Griya Melati Bubulak tidak meluas, sebanyak 57 warga perumahan di evakuasi ke pusat isolasi BPKP Ciawi, Kabupaten Bogor, Minggu (23/5). Sementara satu pasien terkonfirmasi positif Covid-19 diisolasi ke Rumah Sakit Karya Bakti Pertiwi. Seluruh pasien dijemput di rumah masing-masing menggunakan dua bus Dinas Perhubungan (Dishub) dan dua ambulance serta dikawal petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Kepolisian. Bima Arya menuturkan, saat ini fokus di Kota Bogor yakni pasien yang sakit, semuanya harus dievakuasi ke BPKP Ciawi atau ke Rumah Sakit jika gejalanya berat. Sementara mereka yang sehat dan dinyatakan negatif tetap diminta untuk karantina atau tidak kemana-mana. "Semua nanti di supply dan dibantu. Griya Melati ini saya nyatakan kejadian luar biasa (KLB) dan diberlakukan pembatasan aktivitas," tegasnya. Pihaknya juga terus memastikan agar jangan sampai klaster ini menyebar ke pemukiman lain. Sehingga akan memastikan petugas, pengunjung dan lainnya dibatasi secara ketat. Petugas pun dipastikan personilnya tidak berganti-ganti dan memakai APD maksimal. "Termasuk pendataan kontak erat siapa saja yang sempat datang ke Griya Melati agar tidak menyebar luas," ujarnya. Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, karantina merupakan pembatasan kegiatan atau pemisahan seseorang yang terkena penyakit menular meskipun belum menunjukkan gejala atau dalam masa inkubasi. Tujuannya kata dia, untuk mencegah penyebaran kepada orang lain. Sehingga ada dua hal yang harus dilakukan yakni penanganan bagi yang sakit dan penanganan yang tidak sakit. "Tugas kita berat, karena untuk penanganan yang tidak sakit, dibagi lagi masyarakat yang sedang karantina, yang sehat, petugas, dan pengunjung. Saya minta penanganan yang lima ini harus benar," kata Kapolresta. (rez)