METROPOLITAN.id - Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan, Rizieq Shihab mengajukan banding dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam kasus tersebut, dia divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, banding sudah didaftarkan di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (2/6) kemarin. Saat ini tim kuasa hukum tengah menyusun memori banding tersebut. “Sudah ada tanda terimanya. Tinggal kita nanti siapkan memori banding untuk kasus Petamburan,” kata Aziz di Pangdilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6).
Aziz menuturkan, tim kuasa hukum aka menyampaikan beberapa poin dalam banding tersebut. Salah satunya yakni kebijakan pelanggaran protokol kesehatan yang dihukum tidak melalui penjara.
“Misal pembayaran denda yang sudah dibayarkan oleh Habib Rizieq dan kawan-kawan. Lalu ada Inpres Nomor 6 tentang penanganan Covid. Bahwa penanganan covid itu teguran lisan, tertulis atau denda. Jadi untuk pidana tak dibahas di situ. Kita harus ikut arahan presiden,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Aziz mengatakan, tim kuasa hukum hanya mengajukan banding untuk kasus Petamburan. Sedangkan, kasus Megamendung tidak. Dalam kasus Megamendung, diketahui Rizieq hanya didenda Rp20 juta. “Poinnya kita tak ajukan banding. Nebis in idem. Kita bahas di kerumunan Petamburan. Kalau jaksa ada memori kita kontra juga,” pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada terdakwa kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab. Vonis ini dijatuhkan untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. (jp/els)