Senin, 22 Desember 2025

Ganjil-Genap Jakarta Masih Berlaku

- Jumat, 4 Juni 2021 | 15:15 WIB

METROPOLITAN – Pemerin­tah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpan­jang masa Penerapan Pem­batasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga Juni 2021. Namun, volume lalu lintas di sejumlah jalan di ibu kota lebih padat jika diban­dingkan saat masa Pembata­san Sosial Berskala Besar (PSBB). Pengamat Tata Kota dan Lingkungan, Nirwono Joga, menilai pelaksanaan PPKM Mikro harus dijalankan lebih ketat lagi. Salah satunya dengan memberlakukan ganjil-genap, namun yang perlu dipastikan lebih dulu adalah status kota Jakarta dari penyebaran virus Covid-19. ”Apakah Jakarta se­karang dalam kondisi pan­demi atau pascapandemi? Kalau memang Jakarta masih dalam kondisi pandemi, ma­ka penekanan atau pelaks­anaan PPKM harus lebih ketat lagi,” ujar Nirwono Joga dalam Forum Group Discussion ber­tajuk Pemberlakuan Kembali Ganjil-Genap, Rabu (2/6). Nirwono melanjutkan, kon­teks ganjil-genap ini diberla­kukan untuk membatasi mo­bilitas masyarakat. Sebab, pola kerja work from home yang digaungkan dinilai sudah tak efektif. ”Konteksnya adalah men­ghindari kerumunan dan yang terpenting membatasi mobi­litas, mobilitas apa contohnya, misal aturan pelaksanaan work from office-nya, karena be­berapa hari ini, mulai minggu ini sudah ada beberapa kan­tor dalam catatan kami sudah mulai aktif 50 persen bahkan mulai menyentuh 75 dan 100 persen work from office-nya, artinya sudah ada peningka­tan kerja,” ujarnya. ”Ini kan tentu tidak selaras tentang semangat yang dibangun ten­tang work from home-nya, yang dioptimalkan 50 - 75 persen, misalnya,” sambung­nya. Di sisi lain, Dinas Perhu­bungan Jakarta juga mencatat kenaikan volume lalu lintas pada masa PPKM Mikro. Ni­wono menilai PPKM mulai longgar, sehingga banyak masyarakat yang berani mela­kukan mobilitas. ”Sementara dalam catatan kami juga pu­sat keramaian seperti mal, pasar, wisata jauh dari angka yang ditargetkan 30 persen. Tapi ada peningkatan yang cukup ekstrem di sini. Nah, ini kalau tadi PPKM ketat se­harusnya dikembalikan men­jadi 30 persen misalnya. Te­tapi ini harus didukung dengan layanan angkutan umum yang memadai baik armada dan waktu kedatangan dengan prokes yang ketat tadi,” sam­bungnya. Namun, ganjil-genap ini dinilai tak perlu diterapkan jika tercapai beberapa indi­kator keberhasilan. ”Indika­tor kepadatan berkurang, lalu lintas lancar, kualitas udaranya cukup membaik, polusi udara menurun dan kondisi stres berkurang. Nah jika itu berhasil diterapkan maka ganjil-genap belum perlu diterapkan. Jadi kun­cinya di sini, kalau PPKM-nya ketat dan berhasil, dan indi­kator-indikator ini terjadi di lapangan maka ganjil-genap­nya belum perlu diterapkan,” jelasnya.(de/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X