METROPOLITAN.id - Makin maraknya prostitusi online di Kabupaten Bogor membuat Satpol PP Kabupaten Bogor kesulitan melakukan pemantauan. Petugas harus beradaptasi dengan teknologi agar praktik terselubung ini bisa teratasi. "Namun kita terus beradaptasi dengan teknologi agar penegak perda dan ketertiban umum dapat tercipta di tengah masyarakat," ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Imam Wahyu Budiana, Sabtu (5/6). Ia juga mengaku pihaknya bakal terus melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Langkah ini dilakukan sebagai upaya mendukung Karsa Berkeadaban yang masuk dalam Pancakarsa. "Kami akan sering melakukan operasi dengan waktu dan tempat yang acak. Ini untuk mendukung program Pancakarsa Bupati Bogor sebagai pengaplikasian Karsa Berkeadaban," ungkapnya. Sebelumnya, sejumlah pekerja seks komersial (PSK) online yang menjajakan diri lewat aplikasi pesa di media sosial diamankan Satpol PP Kabupaten Bogor. Mereka terjaring saat Operasi Penyakit Mastarakat (Pekat) di wilayah Kecamatan Cibinong dan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jumat (4/6) malam. 50 personel penegak perda dikerahkan dalam operasi ini. Sasarannya adalah kos-kosan yang biasa dijadikan tempat ekseskusi layanan esek-esek. “Untuk kesekian kalinya kita menggelar Operasi Pekat di wilayah kabupaten bogor. malam ini kita berfokus di wilayah Kecamatan Babakanmadang dan Cibinong,” kata Sekertaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiana, Sabtu (5/6) Hasilnya, ada 8 PSK diamankan. 6 di antaranya adalah PSK online yang diketahui mencari pria hidung belang lewat aplikasi media sosial. Hal itu terbukti lewat riwayat pesan yang ada di handphone milik PSK yang diamankan. “Malam ini kita mendatangi kost-kostan, kita periksa wanita yang ada di dalamnya dan ternyata di hpnya ada riwayat pesan seolah-olah sedang bertransaksi lewat aplikasi media sosial. 2 orang lainnya diamankan di Kecamatan Cibinong,” ungkapnya. Dalam riwayat pesan yang diterima Metropolitan.id, PSK tersebut mengirimi pesan ke sejumlah pelanggannya. Pesan tersebut berisi tarif yang menyebutkan untuk sekali ‘crot’ sebesar Rp500 ribu. PSK tersebut juga memberi keterangan peraturan yang harus dipatuhi pelanggan saat berhubungan badan. Dalam pesan tersebut, tertulis juga alamat kosan yang akan digunakan untuk bertransaksi. “Selanjutnya 8 orang yang terjaring razia akan dilakukan proses assessment oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor di mako Satpol PP,” tandas Imam. (fin)