METROPOLITAN.ID - Pembangunan gudang di Jalan Raya Gempol RT.11/02 diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melanggar Peraturan Daerah wilayah DKI Jakarta Perda No.1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030. Pengawas bangunan Irvan mengaku, pihaknya sudah mencoba mengurus tapi tidak dikeluarkan IMB. "Kita sudah mencoba mengurus tapi ditolak,” terangnya singkat saat dikonfirmasi belum lama ini. Berbeda, Staf PTSP Kecamatan Cipayung Septi membantah hal tersebut. Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya ketika menolak permohonan perizinan mengacu dari Peraturan Daerah (Perda). "Semua permohonan Masyarakat akan selalu kami layani dengan baik tanpa terkecuali dan ketika ada permohonan yang ditolak maka penolakannya memiliki dasar hukum yang jelas karena kami bekerja melayani masyarakat sesuai dengan aturan yang ada," imbuhnya. Dia juga menegaskan ketika permohonan IMB tidak sesuai peruntukannya pasti tidak akan dikeluarkan permohonan tersebut. "Ketika permohonan tidak sesuai izin contoh mengajukan izin mendirikan rumah tinggal sementara fisik yang dibangun gedung pastinya tidak sesuai zonasi maka pihak PTSP akan menolak sesuai payung hukum yang sudah ditetapkan," tegasnya. Terpisah Kasatpol PP Jakarta Timur (Jaktim) Budi Novian mengatakan, akan segera melakukan penindakan terhadap pembangunan gudang itu." Kita akan segera menindak lanjuti sesuai aturan yang ada," singkatnya saat dikonfirmasi, Jumat (11/6/21). Hal yang sama disampaikan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah, semua penindakan terkait dengan peraturan daerah harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan. "Penegakan Hukum harusnya berlaku pada semua pihak, Dan saya percaya juga berharap Satpol PP bekerjasama dengan dinas yang memang sudah diatur didalam Perda DKI Jakarta," paparnya. "Semoga sekali lagi Satpol PP segera menindak lanjuti hasil rekomendasi dari pihak Citata Jakarta Timur," pungkasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Hasil pantauan, Hingga saat ini pembangunan gudang tersebut masih berlanjut. (tob/suf)