Senin, 22 Desember 2025

Tiga Bandar Sabu Mahasiswa Dicomot Polisi

- Jumat, 11 Juni 2021 | 15:30 WIB

METROPOLITAN - Tiga pengedar narkoba jenis sabu di lingkungan mahasiswa dan masyarakat umum di wilayah hukum Polrestro Tangerang, Banten, akhirnya digulung. Mereka pun diringkus di lo­kasi berbeda. Kanit Reskrim Polsek Jati­uwung, AKP Abdul Jana, men­gatakan, ketiganya terdiri atas PK (34) karyawan swasta warga Curug Kabupaten Tang­erang, MD (25) mahasiswa warga Cigudeg Kabupaten Bogor dan MJ (24) warga Leu­wisadeng Kabupaten Bogor. ”Selain ketiga tersangka, kami juga masih memburu seorang tersangka lainnya, yakni EN yang kini buron,” kata Abdul Jana di Polsek Ja­tiuwung, Kamis (10/6). Pen­gungkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas salah seorang tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemu­dian menangkap PK, pecan­du dan pengecer sabu. “Dari PK kami menyita 0,73 gram sabu. Lalu, petugas ber­gerak ke Bogor dan menang­kap dua pelaku lainnya, ya­kni MD dan MJ, di kediaman­nya,” tuturnya. Dari tangan kedua tersang­ka, MD dan MJ, polisi kem­bali mengamankan barang bukti sabu masing-masing seberat 0,28 gram dan 91,31 gram yang katanya didapat dari tersangka EN yang buron. ”Para tersangka kami jerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pa­sal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup,” katanya.(ins/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X