METROPOLITAN - Tiga pengedar narkoba jenis sabu di lingkungan mahasiswa dan masyarakat umum di wilayah hukum Polrestro Tangerang, Banten, akhirnya digulung. Mereka pun diringkus di lokasi berbeda. Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, AKP Abdul Jana, mengatakan, ketiganya terdiri atas PK (34) karyawan swasta warga Curug Kabupaten Tangerang, MD (25) mahasiswa warga Cigudeg Kabupaten Bogor dan MJ (24) warga Leuwisadeng Kabupaten Bogor. ”Selain ketiga tersangka, kami juga masih memburu seorang tersangka lainnya, yakni EN yang kini buron,” kata Abdul Jana di Polsek Jatiuwung, Kamis (10/6). Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas salah seorang tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap PK, pecandu dan pengecer sabu. “Dari PK kami menyita 0,73 gram sabu. Lalu, petugas bergerak ke Bogor dan menangkap dua pelaku lainnya, yakni MD dan MJ, di kediamannya,” tuturnya. Dari tangan kedua tersangka, MD dan MJ, polisi kembali mengamankan barang bukti sabu masing-masing seberat 0,28 gram dan 91,31 gram yang katanya didapat dari tersangka EN yang buron. ”Para tersangka kami jerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup,” katanya.(ins/yok/py)