Senin, 22 Desember 2025

Polisi Amankan 12 Pelaku Tawuran di Kota Bogor, Bom Molotov Turut Diamankan

- Senin, 14 Juni 2021 | 14:30 WIB

METROPOLITAN.id - Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan sebanyak 12 tersangka pelaku tindak tawuran di Kota Bogor. Para pelaku yang masih remaja ini diamankan dengan barang bukti senjata tajam (sajam) hingga bom molotov. Hal itu terungkap saat Polresta Bogor Kota menggelar konferensi pers di salah satu minimarket yang ada di Simpang Mawar, Jalan dr Semeru, Kecamatan Bogor Tengah, Senin (14/6). Di mana, ke-12 tersangka diamankan dalam tiga aksi tawuran di lokasi berbeda dalam kurun waktu kurang dari sebulan. "Alhamdulillah, kita berhasil mencegah terjadinya korban baik di kedua belah pihak. Ke-12 pelaku diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam)," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Senin (14/6). Adapun lokasi tindak tawuran dan para pelaku diamankan. Diantaranya di Jalan KH Abdullah Bin Nuh RT 001/001, Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat. Lalu, underpas Jalan KH Sholeh Iskandar, Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanahsareal. Serta, Jalan perempatan Tegallega tepatnya di depan Kemendadi Coffe Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah. Sementara, dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sajam berupa golok, celurit, samurai, kayu berkawat, pisau kujang, pedang hingga bom molotov. Atas perbuatannya, dilanjutkan Susatyo, para pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/1951, dengan ancaman pidana selama 10 tahun penjara. "Maksimal 10 tahun penjara," tekannya. Atas persoalan ini, Susatyo juga meminta kepada masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam dalam bentuk apapun, karena dapat memicu terjadinya kriminal atau menimbulkan keresahan masyarakat. "Kami juga himbau agar warga masyarakat menjaga anak-anaknya untuk tidak keluar rumah khususnya dimalam hari," ingatnya. "Karena, tindak kekerasan jadi atensi kami dan Kodim yang senantiasa berkolaborasi untuk mencegah agar kejadian-kejadian (tawuran itu tidak berulang," tandasnya. (rez)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X