METROPOLITAN.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor akhirnya menahan mantan Ketua Koperasi Jasa SPIS berinisial MD. Tersngka telah menyalahgunakan fasilitas kredit Briguna Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Tegar Beriman, yang membuat kerugian hingga miliaran rupiah. Tersangka menjalankan aksinya dari 2017 hingga 2019 dengan menyalahgunakan fasilitas kredit Briguna. Hal itu berakibat macetnya penyelesaian kredit Briguna selama tiga tahun. "Atas perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp4,3 miliar," kata Munaji Munaji, Rabu (16/6). Menurutnya, perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 2 subsidair pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polres Bogor. Ditempat yang sama, Kepala Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Bambang Winarno mengatakan, penahanan terhadap tersangka MD dilalukan setelah melalui tahapan proses penyidikan. "Maka dengan telah ditahannya tersangka tersebut, penyidik akan segera merampungkan berkas berkara untuk kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan," ungkapnya. (mam)