Senin, 22 Desember 2025

Tok! Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Buntut Kasus RS Ummi Bogor

- Kamis, 24 Juni 2021 | 13:23 WIB

METROPOLITAN.id - Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara buntut dari perkara hasil swab test di RS Ummi Bogor. Vonis tersebut diketukĀ Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang yang berlangsung hari ini, Kamis (24/6). Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Habib Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran. "Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur seperti dikutip dari jpnn.com, Kamis (24/6). Habib Rizieq juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap hakim Khadwanto. Jika dibandingkan dengan tuntutan, vonis Habib Rizieq ini lebih ringan jika dibandingĀ tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Habib Rizieq dengan hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.(mcr8/jpnn/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X