Senin, 22 Desember 2025

Simpatisan Habib Rizieq Sempat Bentrok dengan Polisi, Gas Air Mata Ditembakkan

- Kamis, 24 Juni 2021 | 14:50 WIB

METROPOLITAN.id - Massa pendukung Habib Rizieq Shihab memadati area menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), tempat sidang putusan perkara swab test di RS Ummi digelar. Massa pun smpat bentrok dengan kepolisian hingga akhirnya gas air mata ditembakkan. Bentrok antara pendukung Habib Rizieq Shihab dengan polisi terjadi di kawasan flyover Pondok Kopi, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (24/6). Kericuhan terjadi lantaran massa simpatisan Habib Rizieq memaksa mendekat ke depan gedung PN Jaktim jelang sidang putusan perkara swab test di RS Ummi. Dikutip dari JPNN.com, massa datang dari arah Buaran menuju PN Jakarta Timur. Pihak kepolisian yang sudah berjaga di bawah flyover Pondok Kopi sempat dilempari batu oleh massa. Polisi pum langsung menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa yang terus bertahan. Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara buntut dari perkara hasil swab test di RS Ummi Bogor. Vonis tersebut diketuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang yang berlangsung hari ini, Kamis (24/6). Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Habib Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran. “Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur seperti dikutip dari jpnn.com, Kamis (24/6).
Habib Rizieq juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap hakim Khadwanto. Jika dibandingkan dengan tuntutan, vonis Habib Rizieq ini lebih ringan jika dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Habib Rizieq dengan hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.(mcr8/jpnn/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X