METROPOLITAN.id - Pemerintah merevisi aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), diantaranya pengurangan jam operasional mal menjadi hingga pukul 17:00 WIB. Sejumlah reaksi pun bermunculan, lantaran bakal berdampak pada berkurangnya potensi pendapatan saat jam operasional dipangkas. Salah satunya Ketua Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Bogor Zulfikar Priyatna. Menurutnya, jam operasional yang lebih singkat bakal menurunkan omset penjualan dan pendapatan. "Kalau dampak negatifnya pasti langsung terasa ya. Dengan jam operasional yang lebih singkat, akan otomatis menurunkan omset penjualan dan pendapatan," katanya kepada Metropolitan.id, Selasa (29/6). Ia pun berharap bahwa kebijakan itu akan diterapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran Covid-19. Namun jika diterapkan dalam waktu agak panjang, pemerintah diminta untuk memikirkan dampak aktifitas ekonomi dunia usaha. "Mudah-mudahan penerapan singkat, sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran Covid. Tapi kalau sekiranya mau diterapkan dalam waktu yang agak panjang, pemerintah harus pikirkan juga dampak ya ke aktifitas ekonomi dunia usaha," tukasnya. Menurutnya, dampak kebijakan itu terhadap perusahaan skala menengah dan besar mungkin masih bisa bertahan. Terpenting, pemerintah juga siapkan skema bantuan untuk mendukung dunia usaha. "Misalnya relaksasi di bidang pajak. Karena kalau tidak, skema untuk support pengusahanya nanti kemungkinan arahnya malah ke pengurangan tenaga kerja. Sebagai bentuk efisiensi akibat turunnya omset dan pendapatan," tandas Zulfikar. Ia justru mengkhawatirkan para pelaku usaha kecil dan mikro, yang juga harus dicarikan solusinya jika PPKM mau diterapkan. "Justru yang jadi kekhawatiran itu pelaku usaha kecil dan mikro. Ini harus dicarikan juga solusinya jika PPKM mau diterapkan. Harus ada bantuan langsung lagi bagi masyarakat. Seperti di awal," paparnya. Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito mengatakan perubahan ini merupakan hasil rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden Joko Widodo hari ini. Ganip pun mengatakan bahwa untuk sektor ekonomi seperti Mal, kegiatan operasionalnya akan dilaksanakan sampai pukul 17.00. Dan untuk restoran hanya diizinkan untuk take away dan dibatasi sampai pukul 20.00. “Kemudian untuk sektor-sektor ekonomi seperti Mall, ini aja dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00, kemudian restoran hanya diizinkan untuk take away ini dibatasi sampai pukul 20.00, ini beberapa pembatasan yang akan diterapkan sebagai revisi dari Imendagri yang sudah di pedomani sampai dengan hari ini,” kata Ganip. (ryn)