METROPOLITAN.id - Pemerintah berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejunlah wilayah mulai Juli mendatang. Kabupaten Bogor ikut bersiap jika sewaktu-waktu harus ikut menerapkan PPKM Darurat. "Kita juga siap-siap, karena kondisi tertentu, ketika instruksi Menteri turun, pasti kita menyesuaikan dan diubah perbupnya," ujar Bupati Bogor Ade Yasin, Rabu (30/6). Saat ini, Kabupaten Bogor masih menerapkan PPKM Mikro. Namun, Ade Yasin berharap Kabupaten Bogor tak masuk zona merah sehingga tak perlu menerapkan PPKM Darurat. "Sekarang kan kita perbupnya mengacu pada instruksi yang terakhir, PPKM Mikro, nanti awal Juli mengeluarkan yang baru (PPKM Darurat). Kan PPKM darurat juga dilihat zonanya, kalau merah menjadi darurat. Kalau kita si mudah-mudahan tidak merah ya. Sekarang masih oranye," ungkapnya. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan resmi mengumumkan PPKM Darurat yang akan dilakukan di Jawa dan Bali. PPKM Darurat rencananya akan berlangsung dua pekan di wilayah yang masuk zona merah. PPKM Darurat ini dikabarkan mulai berlaku 3 Juli mendatang. Dengan kebijakan ini, pemerintah dikabarkan bakal menutup semua restoran dan mal secara penuh. Kegiatan perkantoran juga akan diberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen. (fin)