Senin, 22 Desember 2025

Ini yang Harus Dilakukan Aparatur Wilayah Jika RT dan RW Masuk Zona Merah

- Kamis, 1 Juli 2021 | 11:31 WIB

METROPOLITAN.id - Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menjelaskan cara penanganan yang harus dilakukan aparatur wilayah apabila RT maupun RW masuk ke dalam zona merah. Aturan ini berdasarkan keputusan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor. Menurut Dedie, ada beberapa langkah yang harus dilakukan aparatur wilayah ketika RT dan RW masuk zona merah. Diantaranya, bila terdapat RT Zona Merah harus dilakukan pelaksanaan One Gate System. "Jadi, akses masuk dan keluar wilayah tersebut hanya satu dengan kontrol yang ketat. Lalu, wilayah zona merah harus terus dilakukan disinfektasi," kata Dedie. Kemudian, Dedie menuturkan, BPBD dan Perumda Tirta Pakuan diberdayakan untuk melakukan sterilisasi. "Lalu dalam keputusan bersama juga menutup area publik termasuk tempat ibadah. Semaksimal mungkin tempat ibadah tidak difungsikan dulu, terutama bagi RT yang Zona Merah," ucapnya. Begitupula pembatasan kegiatan masyarakat hingga pukul 20:00 WIB. Sudah tidak ada lagi aktivitas pada waktu tersebut. Tak terkecuali untuk anak-anak dan remaja. "Hari ini Bogor 22-25 persen yang terpapar adalah anak-anak. Tolong diingatkan kembali oleh kita semua, untuk memberikan pemahaman bahwa hari ini terjadi peningkatan kasus di usia remaja dan anak - anak," sebutnya. Dalan keputusan juga ditegaskan bahwa wilayah harus mengaktifkan Posko Satgas Covid-19 RW dengan satu Polisi RW serta satu Babinsa. Fokusnya untuk melakukan pendampingan dan dibebaskan tugaskan dari kegiatan rutin. "Kemudian ditingkatkan lagi pendataan, tracing serta memberikan bantuan sembako bagi masyarakat yang melakukan isolasi," tutup Dedie. (rez)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X