METROPOLITAN.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersiap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait PPKM Darurat khusus di Jawa dan Bali. Kebijakan ini berisi pengetatan kegiatan sosial dan ekonomi. Berlaku selama 17 hari mulai Sabtu (3/7) hingga 20 Juli mendatang. Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali menjelaskan bahwa kasus konfirmasi baru tertinggi terjadi selama seminggu belakangan. Terakhir kemarin, angkanya tembus 21.800 kasus positif Covid-19 baru dan 467-an kasus kematian. Angka ini tertinggi selama pandemi Covid-19 menghantam Indonesia sejak Maret 2020. Lonjakan kasus ini juga membuat bed occupancy rate (BOR) atau keterisian tempat tidur di rumah sakit mengalami puncaknya. Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan, usai rapat koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Jawa Barat bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Pemkab Bogor siap memberlakukan PPKM Darurat sebagaimana aturan yang telah ditetapkan. Langkah ini diambil untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor. “Pemkab Bogor akan menerapkan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kondisi dan situasi pandemi Covid-19 yang saat ini terus meningkat memerlukan kebijakan yang tegas dan terukur. Kami tentunya selaras dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menekan angka kasus Covid ,” tegas Ade Yasin, Kamis (1/7). Menurutnya, target PPKM Darurat adalah penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 kasus per hari. Adapun poin-poin penting PPKM Darurat di antaranya sebagai berikut: 1. Perkantoran 100 persen Work From Home (WFH) untuk sektor non essensial. 2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring 3. Untuk sektor essensial (keuangan, perbankan, diberlakukan, sistem pembayaran, perhotelan non karantina, dan komunikasi), maksimum work from office (WFO) sebanyak 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Sektor kritikal (energi, kesehatan, keamanan, logistik, industri makanan minuman dan penunjang, petrochemical, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, listrik dan air) diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat. 4. Pusat perbelanjaan/mal ditutup 5. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong (menjual kebutuhan sehari-hari) kapasitas 50 persen, dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. 6. Apotek/toko obat bisa buka 24 jam. 7. Restaurant tidak diizinkan dine in, untuk delivery atau take away beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. 8. Kontruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. 9. Tempat ibadah ditutup sementara. 10. Fasilitas umum ditutup sementara. 11. Kegiatan seni budaya ditutup sementara. 12. Transportasi umum kapasitas maksimal 70 persen. 13. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dan tidak ada makan di tempat resepsi (dibawa pulang) 14. Pelaku perjalanan (pesawat dan kereta api) harus menunjukan kartu vaksin (minimal dosis ke-1). PCR H-2 untuk pesawat, antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. (fin)