Senin, 22 Desember 2025

Berdiri di Lingkungan Warga, kok Bisa Pabrik Bakso Kantongi Izin?

- Kamis, 15 Juli 2021 | 10:07 WIB
MENIMBULKAN BAU : Pabrik Bakso yang terletak di  Rt 3/10 jalan Nilam, Jati Raden, Kecamatan Jati Sampurna, Kota Bekasi ini dikeluhkan warga karena menimbulkan bau.
MENIMBULKAN BAU : Pabrik Bakso yang terletak di Rt 3/10 jalan Nilam, Jati Raden, Kecamatan Jati Sampurna, Kota Bekasi ini dikeluhkan warga karena menimbulkan bau.

METROPOLITAN.ID - Terkait izin pabrik bakso di Jalan Nilam 12, RT 03/10, Kelurahan Jati Raden, Jati Sampurna, Kota Bekasi yang sempat dipertanyakan warga, Dinas Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Lintong Dianto Putra menjelaskan, pihak BPPT secara mekanisme berdasarkan rekomendasi dari instansi terkait dianggap telah lengkap, maka proses perizinan diberikan.   "Ketika ada pemohon (masyarakat, red) mengajukan IMB, maka akan kita proses sesuai standar operasional atau ketentuan yang berlaku. Ketika secara administrasi pemberkasan pemohon sudah lengkap, maka kita akan proses," ujarnya. Untuk persoalan pabrik bakso itu, sambung dia, memang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada 2018.     Sebelumnya diberitakan, terkait adanya keluhan warga Jalan Nilam, RT 03/10, Kelurahan Jati Raden, Kecamatan Jati Sampurna, Kota Bekasi, mengenai bau yang ditimbulkan pabrik bakso di lingkungan Perumahan Kavling, Jalan Nilam 12, Lurah Jati Raden, Agus Hartono, mengaku belum mendapatkan informasi. Sebab, pabrik bakso itu berdiri saat dijabat lurah terdahulu.   “Pabrik itu berdiri sebelum saya menjabat di Kelurahan Jati Raden. Soal adanya keluhan warga, saya juga belum dengar," katanya saat dikonfirmasi Metropolitan di ruang kerjanya, Selasa (13/7).   Dalam waktu dekat, sambung Agus, pihak kelurahan segera mengecek ke lokasi pabrik tersebut. "Kita cek dulu, baik lokasi pabrik maupun terkait informasi adanya keluhan warga," imbuhnya.   Mengenai urusan perizinan dan hal lainnya, pihak kelurahan tidak terkait. Sebab, saat ini sudah menjadi satu pelayanan di PTSP. "Untuk surat dan prosedur yang harus dilakukan dan dipenuhi pemilik pabrik, pihak kelurahan tidak melayani karena sudah disatupintukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” tegasnya.   Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Bekasi, Tedi Hafni, belum juga menjawab sambungan telepon selularnya. (tob/suf/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X