Senin, 22 Desember 2025

Tak Pakai Masker, 7 Warga Disidang dan Kena Denda Rp50 Ribu

- Kamis, 15 Juli 2021 | 18:53 WIB

METROPOLITAN.id - Polsek Rumpin memberikan sanksi kepada tujuh orang warga yang kedapatan tak mengenakan masker. Melalui sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor yang digelar virtual, pelanggar disanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda Rp50 ribu atau kurungan selama dua hari. Kapolsek Rumpin Kompol Dali Saputra mengatakan, empat dari tujuh pelanggar menjalani sidang virtual di Mapolsek Rumpin, Kamis (15/7). Sementara tiga lainnya tidak hadir dan akan dilakukan pemanggilan ulang pada Senin, (18/7) nanti. "Tidak memakai masker sesuai dengan Pasal 21 i ayat (1) huruf b Jo pasal 34 ayat (1) Perda Provinsi Jabar No. 5 Tahun 2021 dengan denda Rp50 ribu atau kurungan dua hari," ujar Dali, Kamis (15/07) Kompol Dali mengaku pelanggar ditemukan di Jalan Cicangkal dan sekitarnya. Sementara pihaknya memastikan akan terus melakukan operasi masker rutin di wilayah hukumnya. Menurutnya, tujuh pelanggar ini menjadi contoh bagi warga lain yang kedapatan keluar rumah tanpa menggunakan masker, maka sanksi tipiring bakal menunggu. "Saya harapkan masyarakat selalu memakai masker sesuai dengan instruksi pemerintah melalui gubernur dan bupati dalam kesehariannya di jalan,"Pungkasnya (sir/b/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X