Senin, 22 Desember 2025

Dewan Desak Citata dan Satpol PP Tindak Tegas Bangunan tak Taat Aturan

- Minggu, 18 Juli 2021 | 17:10 WIB

METROPOLITAN.ID – Pembangunan di Perumahan Rancho Indah, Rt 008/002, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Koefisien Dasar Bangunan (KDB) menuai kritikan dari Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Ida Mahmudah.   Dalam wawancara melalui telepon selulernya, Minggu (18/7/21) Ketua Komisi D ini menuturkan, jika memang pembangunan tersebut tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan Perda wajib dilakukan penindakan."Ya harus ditertibkan Citata kerjasama dengan Satpol PP," imbuhnya.   Dalam penegakan Perda yang merupakan produk Hukum, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan, tidak ada tebang pilih dalam setiap penerapan peraturan. "Semua warga harus ikut aturan, apalagi tidak mengantongi izin," tegasnya.   Di tempat terpisah, Budiono Kasatpel Citata Kecamatan Jagakarsa ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya (18/7/21), terkait adanya dugaan pembangunan yang tidak sesuai KDB dan menggunakan banner tahun 2005, pihaknya akan segera melakukan peninjauan di lapangan."Kami akan segera melakukan pengecekkan di lapangan terkait jenis bangunan dan kegiatannya," cetusnya.     Diberitakan sebelumnya, pembangunan rumah di Perumahan Rancho Indah, RT008/002, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan diduga tidak sesuai Koefisien Dasar Bangunan (KDB). Pasalnya, angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan yang dapat dibangun dengan luas lahan yang tersedia ‘dibabat habis’.  
-
  Pembangunan tersebut diduga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014, tentang Koefisien Dasar Bangunan. Selain itu dalam proses pembangunannya terlihat di dalam proyek tersebut menggunakan Banner IMB tahun 2005, yang dikeluarkan Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan saat itu ( Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dan Perumahan/ Dinas Citata,red ).   Menanggapi hal tersebut, Yuswil pemilik bangunan saat dikonfirmasi di lokasi mengungkapkan, bahwa IMB sudah diterbitkan. “IMB pembangunan ini sudah diterbitkan hanya tahun 2005 diterbitkannya,” kata dia kepada Metropolitan.id, Sabtu (17/7/21)   Banner izin tahun 2005 tersebut, masih kata dia, berdasarkan arahan dari Sudin Citata Jakarta Timur. “Saya pasang banner lama, karena menurut informasi dari Citata Jakarta Timur bisa digunakan di pembangunan proyek rumah saya yang baru,” bebernya lagi. (tob/suf)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X