Jajaran Polres Metro Depok meringkus komplotan pelaku pembuat surat antigen palsu mengatasnamakan klinik tertentu. Menggunakan sistem berantai, mereka mematok tarif Rp175 ribu per surat. KAPOLRES Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar, mengatakan, para pelaku melancarkan aksinya untuk salah seorang pegawai perusahaan yang membutuhkan surat hasil swab antigen. “Modusnya, si pengguna membutuhkan swab antigen tapi harus dinyatakan negatif, itu dari perusahaannya,” ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (27/7). Namun, si perusahaan langsung mengonfirmasi hasil swab antigen palsu yang diberikan pegawainya kepada klinik sesuai dalam surat. Lantas didapati fakta bahwa klinik tidak pernah mengeluarkan surat hasil swab antigen atas nama pegawainya. “Jadi, perusahaan mengonfirmasi kepada klinik ada atau tidak antigen atas nama tersebut, ternyata tidak ada. Yang asli kan pakai barcode. Ini tidak ada barcode,” bebernya. Imran menambahkan, itu terjadi pada 18 Juli 2021. Hingga saat ini sudah 80 surat swab antigen palsu yang beredar yang digunakan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan dan kebutuhan RS. Untuk sistem pembuatan surat dijalankan secara berantai. “Dengan berbagai cara dia paksakan untuk membuat surat ini kepada tersangka AS. Lalu dibuatlah surat itu mengatasnamakan salah satu klinik. Dari pencari pemesan sampai pembuat ada empat orang. Ada yang memberikan Rp175 ribu, ke perantara berikutnya Rp130 ribu, tetapi ke pembuat sendiri Rp50 ribu,” tuturnya. Atas kejadian itu, sambung Imran, para tersangka yang terdiri dari dua wanita dan empat pria ini dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (rd/feb/py)