Senin, 22 Desember 2025

Catut Klinik Aktif, Patok Tarif Rp175 Ribu

- Rabu, 28 Juli 2021 | 15:01 WIB

Jajaran Polres Metro Depok meringkus komplotan pelaku pembuat surat antigen palsu mengatasnamakan klinik tertentu. Menggunakan sistem berantai, mereka mematok tarif Rp175 ribu per surat. KAPOLRES Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar, mengatakan, para pelaku melancarkan aksinya untuk salah seorang pegawai peru­sahaan yang membutuhkan surat hasil swab antigen. “Mo­dusnya, si pengguna mem­butuhkan swab antigen tapi harus dinyatakan negatif, itu dari perusahaannya,” ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (27/7). Namun, si perusahaan langs­ung mengonfirmasi hasil swab antigen palsu yang diberikan pegawainya kepada klinik sesuai dalam surat. Lantas didapati fakta bahwa klinik tidak pernah mengeluarkan surat hasil swab antigen atas nama pegawainya. “Jadi, pe­rusahaan mengonfirmasi kepada klinik ada atau tidak antigen atas nama tersebut, ternyata tidak ada. Yang asli kan pakai barcode. Ini tidak ada barcode,” bebernya. Imran menambahkan, itu terjadi pada 18 Juli 2021. Hingga saat ini sudah 80 surat swab antigen palsu yang be­redar yang digunakan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan dan ke­butuhan RS. Untuk sistem pembuatan surat dijalankan secara berantai. “Dengan berbagai cara dia paksakan untuk membuat surat ini kepada tersangka AS. Lalu dibuatlah surat itu men­gatasnamakan salah satu kli­nik. Dari pencari pemesan sampai pembuat ada empat orang. Ada yang memberikan Rp175 ribu, ke perantara be­rikutnya Rp130 ribu, tetapi ke pembuat sendiri Rp50 ribu,” tuturnya. Atas kejadian itu, sambung Imran, para tersangka yang terdiri dari dua wanita dan empat pria ini dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman enam ta­hun penjara. (rd/feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X