METROPOLITAN.id - Jajaran Polsek Bogor Barat berhasil meringkus S (32), pelaku jambret di wilayah Kota Bogor. Pria yang kesehariannya menjadi seorang pemulung itu mengincar korbannya yang masih ABG. "(Pelaku) Sudah diamankan di Polsek Bogor Barat, beserta barang bukti hp milik korban," kata Kasubsi Penmas Sie Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar, Kamis (5/8). Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, pelaku diketahui melancarkan aksinya seorang diri. Pelaku juga menyasar korban yang masih berusia muda dan lengah. Untuk diketahui, aksi pencurian yang dilakukan S dengan menyasar korbannya yang masih ABG terhenti setelah diringkus jajaran Polsek Bogor Barat pada Rabu (4/8). Pria 32 tahun itu ditangkap usai melakukan aksi penjambretan terhadap korbannya, LA (19) di Jalan Jabaru I, RT 003/005, Kelurahan Pasirkuda, Kecamatan Bogor Barat, Rabu (4/8) sekitar pukul 10:00 WIB. Informasi dihimpun, S melancarkan aksinya seorang diri. Ia menggunakan sepeda motor miliknya. "Jadi pelaku melihat korban berjalan bersama anak kecil. Kemudian diikuti oleh pelaku," kata Kasubsi Penmas Sie Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar. "Ketika korban lengah pelaku mengambil dan merebut Hp yang dipegang korban, kemudian lari menggunakan sepeda motornya," sambungnya. Setelah itu, dilanjutkan dia, korban meminta bantuan kepada warga sekitar. Di mana, salah seorang warga mengetahui identitas pelaku penjambretan. "Warga mengetahui bahwa pelaku suka memulung di lokasi daerah situ, selanjutnya ditelusuri dan diketahui pelaku tinggal tidak jauh dari lokasi penjambretan," ucap dia. Atas informasi tersebut, dituturkan dia, jajaran Polsek Bogor Barat mendatangi kediaman pelaku dan berhasil mengamankannya. "(Pelaku) Sudah diamankan di Polsek Bogor Barat, beserta barang bukti hp milik korban," imbuh Rachmat. Atas perbuatannya, ditambahkannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (rez)