METROPOLITAN.ID – Adanya dugaan pemalsuan Akte Jual Beli (AJB) tanah terhadap objek tanah yang terletak di Blok Padurenan, Kelurahan Jati luhur, Jati asih Bekasi Kota yang diduga dilakukan oknum ASN terus merebak. Mirisnya lagi, diduga terjadi pembiaran terhadap oknum ASN. Padahal, hal tersebut bertentangan dengan kode etik profesi seperti tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pemkot Bekasi Karto ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (18/8/21) terkait praktek ‘haram’ oknum ASN tersebut terkesan landai. "Kan masih dugaan, belum terbukti," ketusnya kepada Metropolitan.id. Untuk memberikan sanksi, masih kata dia, BKPPD akan melakukan tindakan terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik. Ketika perbuatan di luar profesi yang dilakukan oknum ASN bertentangan dengan hukum. "Ya dilihat dari keputusan pengadilan, kalau sampai ke jalur hukum pasti ada sanksi disiplin,” bebernya lagi. Diberitakan sebelumnya, dugaan praktek pembuatan Akta Jual Beli (AJB) palsu di Kelurahan Jati Luhur, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi mencuat. Mirisnya, perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Kota Bekasi Widodo angkat bicara.Mengenai adanya dugaan pemalsuan surat tanah (AJB) yang dilakukan oleh oknum ASN, korban harus berani melaporkan perbuatan melawan hukum tersebut berdasarkan bukti yang dimiliki.” Harus ada pembuktian dahulu, silahkan yang dirugikan dapat mengadukan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD),” imbuh Widodo, Jumat (13/8/2021). Widodo juga menambahkan, dalam pemberian sanksi yang akan dikenakan pada oknum ASN yang diduga melanggar kode etik profesi sudah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010.Mekanismenya melalui Majelis lebih dulu untuk pengkajian dan pembahasan.”Kita ada majelis kode etik pegawai disitu akan dibahas,” tegas dia. Menurut keterangan salah satu korban pemalsuan AJB tanah, Aip Rusdiyani menjelaskan, dirinya telah merasa tertipu atas pembuatan AJB yang dilakukan oleh salah satu oknum staf trantib Kecamatan Jati Asih.” Saya merasa tertipu, karena surat kepemilikan tanah atau AJB yang dibuat oleh oknum tersebut. Karena ulah ASN ini saya dan istri saya jadi mempunyai masalah dengan hukum,” cetusnya kepada Metropolitan.id, Jumat (13/8/21). Oknum ini, masih kata dia, harusnya dilakukan pemanggilan oleh pihak kepolisian. “Karena saya yang meminta bantuan pada oknum tersebut untuk membuat AJB, ini jelas menjadi pertanyaan besar buat saya. Saya orang bodoh dan saya juga tidak menduga akan ditipu dalam proses pembuatan AJB tersebut,” bebernya lagi. Diduga, pembuatan AJB tersebut dilakukan salah satu oknum staf trantib dengan luas tanah kurang lebih 325 meter persegi yang terletak di Blok Padurenan, Kelurahan Jati Luhur, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan Satuan Unit Reskrim Polsek Jati Sampurna. Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Camat sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nurdin menuturkan. Pihak kecamatan sudah melakukan pemanggilan terhadap oknum ASN tersebut dan melakukan peneguran. “Pihak kecamatan sudah pernah memanggil yang bersangkutan. Karena ini di luar tupoksinya maka ini menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan. Mudah-mudahan ini bisa selesai,” tegas Nurdin. Di tempat terpisah, Staf Trantib Pol PP Kecamatan Jati Asih Saiful Anwar ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (13/8/21) menjelaskan, terkait adanya dugaan pemalsuan dalam pembuatan AJB tanah atas nama Aip Rusdiyani saat ini sudah masuk Polsek Jati Sampurna Kota Bekasi. Saiful mengaku telah dipanggil pihak kepolisian. “Saya sudah ditanyain oleh pihak penyidik waktu itu,” kata dia.(tob/suf)