Senin, 22 Desember 2025

Margarito Kamis Soroti Oknum ASN Jati Asih yang Diduga Palsukan AJB Tanah

- Kamis, 19 Agustus 2021 | 14:36 WIB
Margarito Kamis. FOTO : Jawa Pos
Margarito Kamis. FOTO : Jawa Pos

METROPOLITAN.ID - Terkait dugaan pemalsuan AJB tanah yang dilakukans salah satu oknum ASN Staf Trantib Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi  sampai saat ini belum ada penindakan dari Dinas BKPPD terhadap oknum ASN tersebut. Menganggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis angkat bicara. Margarito menjelaskan, tindakan melawan hukum tersebut harus dilakukan pemeriksaan oleh penegak hukum khususnya Kepolisian dan diproses di peradilan agar mendapatkan sanksi hukum yang pasti atas perbuatannya. " Pihak penegak hukum harus melakukan proses hukum terhadap oknum tersebut, sesuai dengan Undang Undang dan harus adil. Lebih bijaknya menunggu hasil putusan peradilan (Pengadilan, red) atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum ASN tersebut," terang Margarito kepada metropolitan.id, Kamis (19/8/21). Mengenai pelanggaran kode etik yang diatur dalam PP nomor 53 tahun 2010, masih kata mantan Sekertaris Negara itu, pihak birokrasi yang mengawasi kinerja ASN khususnya Inspektorat dan BKPPD harus mengambil tindakan. Di luar kontek pelanggaran hukum yang sudah dilakukan oknum ASN yang diduga melakukan  ‘praktek haram’ itu. "Dil uar proses hukum pidana yang disangkakan pada oknum ASN, mengacu dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang kode etik profesinya. Pihak Inspektorat dan Instansi terkait harus melakukan pemeriksaan oknum ASN tersebut. Jangan sampai ada pertimbangan secara pribadi ketika hendak menegakkan hukum. Agar menjadi obyektif oknum ASN itu harus diperiksa di majelis (Inspektorat dan BKPPD, red),” tegasnya lagi. Diberitakan sebelumnya, Adanya dugaan pemalsuan Akte Jual Beli (AJB) tanah terhadap objek tanah yang terletak di Blok Padurenan, Kelurahan Jati luhur, Jati asih Bekasi Kota yang diduga dilakukan oknum ASN terus merebak. Mirisnya lagi, diduga terjadi pembiaran terhadap oknum ASN. Padahal, hal tersebut bertentangan dengan kode etik profesi seperti tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pemkot Bekasi Karto ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (18/8/21) terkait praktek ‘haram’ oknum ASN tersebut terkesan landai. “Kan masih dugaan, belum terbukti,” ketusnya kepada Metropolitan.id. Untuk memberikan sanksi, masih kata dia, BKPPD akan melakukan tindakan terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik. Ketika perbuatan di luar profesi yang dilakukan oknum ASN bertentangan dengan hukum. “Ya dilihat dari keputusan pengadilan, kalau sampai ke jalur hukum pasti ada sanksi disiplin,” bebernya lagi. Diberitakan sebelumnya, dugaan praktek pembuatan Akta Jual Beli (AJB) palsu di Kelurahan Jati Luhur, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi mencuat. Mirisnya, perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Kota Bekasi Widodo angkat bicara.Mengenai adanya dugaan pemalsuan surat tanah (AJB) yang dilakukan oleh oknum ASN, korban harus berani melaporkan perbuatan melawan hukum tersebut berdasarkan bukti yang dimiliki. “Harus ada pembuktian dahulu, silahkan yang dirugikan dapat mengadukan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD),” imbuh Widodo, Jumat (13/8/2021). (tob/suf)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X