METROPOLITAN.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak awal Juli lalu di seluruh wilayah di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan. Jumlah kasus aktif dan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) semakin menurun setelah berada di puncaknya pada 15 Juli 2021 lalu. Jika melihat data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) per 23 Agustus 2021, total kasus Covid-19 secara nasional tercatat sebanyak 290.518 kasus. Wilayah di Luar Jawa-Bali berkontribusi kasus aktif sebesar 52,3 persen dan sisanya di Jawa-Bali sebanyak 47,7 persen. Penurunan kasus aktif secara nasional turun sebesar -35,17 persen (data 23 Agustus dibandingkan 9 Agustus 2021) dan terjadi di seluruh wilayah,. Penurunan tertinggi terjadi di wilayah Nusa Tenggara sebesar -47,07 persen, diikuti Jawa-Bali (-42,28 persen), Kalimantan (-31,30 persen), Sumatera (-25,72 persen), Sulawesi (-21,02 persen), dan Maluku & Papua (-18,86 persen). Tingkat Kesembuhan (Recovery Rate) nasional mencapai 89,52 persen, namun masih lebih tinggi dari global yang sebesar 89,48 persen. Kesembuhan per wilayah adalah Jawa & Bali (91,59 persen), Nusa Tenggara (89,51 persen), Kalimantan (86,54 persen), Sulawesi (85,02 persen), Sumatera (84,40 persen), dan Maluku & Papua (79,16 persen). Sedangkan tingkat kematian (CFR) per 23 Agustus 2021 memang masih terdapat beberapa daerah yang memiliki persentase di atas nasional yang sebesar 3,19 persen (CFR Global 2,09 persen). Data CFR per wilayah yang masih di atas nasional adalah Jawa-Bali (3,33 persen) dan Sumatera (3,27 persen). Sedangkan yang sudah di bawah CFR nasional adalah Kalimantan (3,04 persen), Sulawesi (2,41 persen), Nusa Tenggara (2,20 persen), dan Maluku & Papua (1,55 persen). Sementara tingkat keterisian (BOR) tempat tidur di rumah sakit sudah membaik. Secara nasional, BOR tempat tidur Covid-19 cukup rendah, yaitu hanya 32,9 persen (BOR Isolasi 31,5 persen dan BOR Intensif 46,9 persen). Untuk daerah luar Jawa-Bali, angka BOR 41,6 persen dan tidak ada yang melebihi 60 persen Sedangkan untuk wilayah Jawa-Bali BOR sebesar 27,7 persen. Untuk menjaga BOR masih dapat dilakukan dengan meningkatkan konversi tempat tidur untuk Covid-19 dan penyediaan fasilitas isolasi terpusat (Isoter), termasuk penggunaan Kapal PELNI (khusus untuk Isoter Luar Jawa – Bali). Untuk fasilitas isoter luar Jawa-Bali, tersedia kapasitas 42.519 tempat tidur dengan BOR 27 persen(per 21 Agustus 2021). Sementara isoter kapal PELNI tersedia 3.596 tempat tidur yang tersebar di 6 wilayah, yaitu Medan (KM Bukit Raya) 463 tempat tidur, Lampung (KM Lawit): 437 tempat tidur, Makassar (KM Umsini): 849 tempat tidur, Bitung (KM. Tatamailau): 458 tempat tidur, Sorong (KM. Sirimau): 460 tempat tidur, dan Jayapura (KM. Tidar): 929 tempat tidur. Untuk luar Jawa Bali juga ada perkembangan level asesmen yang sedikit membaik. Level asesmen provinsi yang level 4 mengalami penurunan dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi. Sedangkan di tingkat Kabupaten/Kota juga ada perbaikan, yaitu:
- Level 4 : mengalami penurunan dari 132 Kab/Kota menjadi 104 Kabupaten/kota
- Level 3 : mengalami kenaikan dari 215 Kab/Kota menjadi 234 kabupaten/kota
- Level 2 : mengalami kenaikan dari 39 Kab/Kota menjadi 48 kabupaten/kota.
- Tempat Kerja/Perkantoran dapat melakukan WFO maksimal 25 persen dari kapasitas, dengan prokes secara ketat, dan bila menjadi klaster akan ditutup selama 5 hari.
- Tempat Ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan, maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 s/d 50 orang dengan prokes secara ketat, dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
- Restoran/Kafe diperbolehkan makan di tempat, dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.
- Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen dari kapasitas, jam operasional pukul 10.00 s/d 20.00, menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
- Fasilitas umum (area publik, taman/tempat wisata umum) diizinkan beroperasi 25 persen dari kapasitas, menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi 25 persen dari kapasitas, menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
- Resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 25 persen dari kapasitas atau 30 (tiga puluh) orang, tidak ada hidangan makanan di tempat, dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
- Industri Orientasi Ekspor dan Penunjangnya, dapat beroperasi 100 persen, penerapan Protokol Kesehatan secara ketat, apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari.