METROPOLITAN.id - Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor memutuskan memperpanjang kembali program ganjil genap di wilayahnya. Keputusan ini diambil di tengah status PPKM Kota Bogor yang sudah turun ke Level 3. Adapun program ganjil genap sendiri akan berlaku seiring penerapan PPKM Level 3 yang ditetapkan hingga Senin (30/8) nanti. Hal itu seperti diungkapkan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat di Balai Kota Bogor, Selasa (24/8). "Ganjil genap tetap diadakan, hanya pola waktunya akan kita evaluasi setiap hari," kata Kapolresta. Menurutnya, pola yang akan digunakan pihaknya dalam penerapan program ganjil genap ini, yakni dilakukan pembatasan mobilitas pada malam dan pagi hari. Karena, pada malam hari terutama pukul 21:00 WIB, semua warga sudah harus berhenti beraktivitas. "Pukul 21 (9 malam) itu semua sudah harus berhenti berkegiatan, maka kita akan lakukan (penerapan ganjil genap) dan di pagi hari kita juga akan laksanakan," ucap dia. Tak hanya menerapkan program ganjil genap, dijelaskan Kapolresta, dalam upaya melakukan pembatasan mobilitas masyarakat demi menekan penularan kasus Covid-19, Satgas Covid-19 Kota Bogor juga akan melakukan patroli di sentra-sentra yang mendapatkan pelonggaran baik itu perdagangan, pasar, restoran dan sebagainya. Tujuannya, agar di tengah penurunan status PPKM Kota Bogor menjadi level 3, masyarakat tidak menanggapi secara berlebihan atau lost control, dalam arti melupakan protokol kesehatan (Prokes). "Kita berharap disiplin masyarakat untuk menahan diri satu hari tetap dilaksanakan, sehingga tidak menjadi euforia berlebihan akhirnya berbahaya dan kita bisa masuk ke level 4 lagi," bebernya. "Mimpi kita bisa turun ke level 2 atau zona kuning hingga hijau," tandas Kapolresta. Diketahui, Pemerintah Pusat memutuskan memperpanjang PPKM mulai Selasa, 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. Meski demikian, sejumlah wilayah di Jawa dan Bali diturunkan statusnya dari Level 4 ke Level 3. Keputusan tersebut disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat pernyataannya tentang perkembangan PPKM terkini yang disiarkan langsung lewat akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/9). Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai tanggal 24 agustus 2021. "Untuk pulau Jawa dan Bali, ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota,” ujar Jokowi. (rez)