METROPOLITAN.id - Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan 16 pengedar dan pengguna dari berbagai jenis narkoba. Salah diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Afganistan yang ditangkap di depan Masjid Amaliah Ciawi. Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, WNA berinisial AA (30) sebelumnya sempat diamankan pada 2020, ketika di tes dan diperiksa AA tidak terbukti dan tidak ditemukan barang bukti narkoba. Namu bulan lalu AA kembali ditangkap di depan masjid amaliah sedang menggunakan ganja dengan barang bukti 18.31 gram. "Dari pengakuan tersangka, ia menggunakan narkoba ini sudah dua tahun terakhir. Ia mendapatkan suplai narkoba dari WH yang saat ini masih dalam pengejaran," kata Harun. Harun pihaknya tengah mendalami kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan WNA-WNA lainnya. Meski pun dalam pemeriksaanya, AA mengaku hanya seorang pengguna bukan pengedar. "Kita dalami kasusnya, karena khawatir ada keterlibatan WNA-WNA yang lainnya. Apalagi AA ini sudah menggunakan ganja ini sejak dua tahun terakhir waktunya cukup lama," paparnya. Meski AA warga asing, Harun mengaku tetap memberlakukan sanksi yang sama kepada AA, ia pun akan berkoordinasi dengan pihak kedutaan dan UNHCR organisasi yang menaungi WNA asal Afganistan tersebut. AA sendiri disangkakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar. "Untuk WNA ini hukumannya tetap sama, hukum negara kita ini siapa pun yang melakukan tindak pidana di indonesia dan kita tindak dengan hukuman di indonesia," ungkapnya. Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Candra menambahkan, pihaknya saat ini tengah memburu WH yang merupakan pemasok baranf haram tersebut kepada AA. Karena dengan ditangkapnya WH ini akan terungkap WNA mana saja yang kerap memesan ganja kepada dirinya. "Maka dari itu kita sedang melakukan pendalam terlebih dahulu. Agar nantinya bisa keungkap semua," bebernya. (mam)