Senin, 22 Desember 2025

Usai Banding Ditolak, Pendukung Habib Rizieq Terlibat Bentrok

- Senin, 30 Agustus 2021 | 14:36 WIB
Istimewa
Istimewa

METROPOLITAN.id - Ditolaknya permohonan banding Habib Rizieq Shihab atas kasus swab di RS Ummi Bogor mengundang reaksi dari para simpatisan. Usai putusan bandinh dibacakan, kondisi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memanas dan sempat terjadi bentrokan, Senin (30/8) Informasi yang dihimpun, massa simpatisan Habib Rizieq yang mendatangi Pengadilan Tinggi terlibat bentrok dengan petugas di Jalan Letnan Jenderal Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Massa menolak dibubarkan oleh aparat setelah sidang selesai. “Bubar, bubar,” kata polisi melalui pengeras suara di lokasi. Massa yang menolak melemparkan benda-benda seperti batu ke arah petugas pengamanan. Petugas gabungan kemudian berusaha memukul mundur massa ke arah Pulogadung, Jakarta Timur. Polisi beralasan membubarkan massa karena mencegah munculnya klaster Covid-19 akibat kerumunan. Terlebih, proses persidangan sudah selesai dilaksanakan. Sebelumnya, banding yang diajukan Habib Rizieq Shihab atas kasus tes swab di RS Ummi Bogor ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Habib Rizieq tetap dijatuhi vonis 4 tahun penjara seperti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. “Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta,” ujar Humas PT DKI Jakarta, Pamapo Pakpahan seperti dikutip dari JawaPos.Com, Senin (30/8). Selain itu, Pengadilan Tinggi juga menolak banding untuk terdakwa Hanif Alatas yang berstatus sebagai menantu Rizieq. Dalam perkara ini, Hanif divonis 1 tahun penjara. “(Putusan kepada) semuanya dikuatkan,” tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X