Senin, 22 Desember 2025

Beli Tanah dari Orang yang Salah, Rumah Rocky Gerung Dikepung Excavator

- Senin, 13 September 2021 | 19:59 WIB
Satu excavator terlihat tak jauh dari rumah Rocky Gerung
Satu excavator terlihat tak jauh dari rumah Rocky Gerung

METROPOLITAN.id - Sengketa lahan seluas 800 meter di Kampung Gunung Batu, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakanmadang antara PT Sentul City dengan Rocky Gerung semakin memanas. Sejumlah alat berat pun telah disiapkan oleh PT Sentul City Tbk disekitar lahan yang saat ini dikuasai oleh Rocky Gerung. "Tanahnya diserobot oleh sentul city, tapi ini sebenarnya bang Rocky ini tidak sendirian ada praktek masif yang sudah berlangsung lama," kata Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar ketika memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (13/9). Haris juga menduga jika Sentul City ini mengambil tanah warga dengan materi yang bisa disebut curang, baik dari sisi hukum dan administrasi maupun dari hukum pertanahan. "Saya tegaskan kasus bang Rocky atau penyerobotan tanah ini jelas berpotensi ada banyak pelanggaran," tegasnya Bahkan ia menambahkan, bahwa PT Sentul City mengeluarkan Hak Guna Bangunan (HGB) itu tidak dengan ketertiban administrasi, yang mengklaim punya tanah 800 meter ini. "Seharusnya PT Sentul city mengisi formulir pengajuan sertifikat itu dengan keterangan dan bukti otentik salah satunya kapan dan bagaimana ia memperoleh tanah ini bahwa tanah ini tidak pernah putus dimiliki roki Gerung sejak tahun 60an," tambahnya Selain itu, Haris Azhar juga menyebut sudah ada alat berat di sekitar rumah Rocky Gerung. Diketahui, lahan itu saat ini sedang dalam status sengketa dengan PT Sentul City Tbk. "Ada alat berat di lokasi belakang rumah Rocky," kata Haris. Senada dikatakan, Rocky Gerung mengaku, dirinya sudah seminggu ini di bully seolah-olah mempertahankan hak yang bukan miliknya. "Sekarang saya mau terangkan bahwa ini bukan cuma soal saya aja ada 90 KK sekitar 6000 orang yang mengalami nasib yang sama. Jadi sebetulnya penguasa ingin memisahkan kasus ini dengan kasus rakyat," kata Rocky ketika ditemui dikediamannya. Terpisah, Head of Corporate Communication, PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho mengungkapkan, jika Rocky Gerung membeli tanah dari Andi Junaedi. Bahkan Andi pernah tersandung masalah hukum dan menjadi terpidana kasus jual beli tanah dan pemalsuan surat. Menurut David, Andi juga pernah diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam putusan PN Cibinong nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi tahun 2020 dan inkrah. “Yang membuat kami prihatin, pak Rocky Gerung rupanya telah kerja sama dengan orang yang salah,” ungkap David. (mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X