METROPOLITAN – Masyarakat Kota Tangerang kini bisa kembali menonton bioskop di mal. Hal ini menyusul ditetapkannya PPKM Level 3 yang memiliki banyak kelonggaran-kelonggaran. Namun, anak berusia di bawah 12 tahun dilarang masuk lantaran belum divaksin Covid-19. Plt Asda I Kota Tangerang, Said Endrawiyanto, mengatakan, saat ini Kota Tangerang masih berada di Level 3. Meski demikian, secara angka-angka indikator PPKM Covid-19 Kota Tangerang sudah berada di Level 2. ”Tapi karena kita berada di wilayah aglomerasi, maka Kota Tangerang masih di level 3 dengan beberapa pelonggaran baru,” ungkap Said, kemarin. Berdasarkan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 diperpanjang hingga 20 September. ”Salah satu pelongaran tersebut, yaitu bioskop yang kini diizinkan buka dengan tujuh ketentuannya. Mulai dari wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi dan hanya pengunjung kategori hijau yang boleh masuk,” terangnya. Lalu, pengunjung bioskop juga dibatasi dengan kapasitas 50 persen, usia di bawah 12 tahun dilarang masuk dan dilarang makan dan minum di area bioskop serta harus ada sinar UV-C di dalam saluran udara gedung bioskop. (oz/tob/suf/py)