METROPOLITAN – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi mengajukan uji coba pembukaan spa dan karaoke. Permohonan tersebut disebut telah diajukan ke Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. ”Iya (spa dan karaoke, red) pokoknya yang tidak termasuk dalam inmen 42 itu masuk ke situ. Seperti bioskop kan sudah boleh. Nah yang belum ini contohnya karaoke dan spa, belum, itu mau kita usulkan uji coba. Diajukan oleh Parbud ke Pak Wali,” terang Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kota Bekasi, Muhammad Ridwan, kemarin. Ridwan mengatakan, uji coba ini diusulkan berdasarkan permintaan pelaku usaha. Para pelaku usaha spa dan karaoke ini telah menyatakan siap melaksanakan prokes. ”Berdasarkan para pelaku usaha yang mau. Mereka membuat usulan, pernyataan mutlak siap prokes dan segala macam. Jangan sampai uji coba pelaku usahanya ngaco malah, pelaku usaha pun harus senada dengan pemerintah,” kata Ridwan. Namun, Ridwan mengatakan hal ini tak lantas disetujui. Menurutnya, pemerintah kota tidak bisa menjalankan hal tersebut sendiri, melainkan perlu bersama dengan Kepolisian dan Kodim. ”Tapi tidak otomatis klik, jadi tetap menunggu dulu keputusan. Itu pun tidak bisa oleh pemerintah kota sendiri, ada nanti tiga pilar bersama polres bersama unsur kodim,” kata Ridwan. Ia menuturkan, wali kota Bekasi akan membentuk tim dari unsur tiga pilar tersebut. Tim ini nantinya akan melakukan berbagi tugas, di antaranya melakukan monitoring. ”Pak wali sudah perintah itu harus tiga pilar. Sudah muncul disposisi perintah untuk membuat tim terlebih dulu tiga pilar dengan polres dengan kodim,” ujar Ridwan. ”Pak wali akan membentuk timnya, monitoring apa tiga pilar itu. Jadi, pemerintah kota kan parbud teknisnya, tapi penegakannya Pak Satpol, Polres dan Kodim,” sambungnya. (de/tob/suf/py)