METROPOLITAN.id - Persoalan sengketa lahan di Kabupaten Bogor rupanya menduduki peringkat pertama di Jawa Barat. Bahkan tak sedikit juga banyak masyarakat yang kehilangan lahannya gegara diduduki oleh orang lain. Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Sepyo Achanto mengatakan lahan di Kabupaten Bogor hampir 60 persen belum memiliki sertifikat. Sehingga potensi untuk terjadinya sengketa pun cukup tinggi karena tidak ada legalitas yang dimilikinya. "Karena secara geografi Kabupaten Bogor ini cukup luas, begitu juga dengan luas wialayahnya. Masih banyak lahan kosong disejumlah wilayahnya," kata dia. Pria yang akrab disapa Piyo ini mengungkapkan, salah satu faktor utama dalam sengketa lahan diantaranya banyak lahan yang tidak dikuasai oleh pemilik atau pengelola yang mendapatkan hak. Sehingga tak sedikit orang yang menyalahgunakannya, mulai dari menjual atau membangunnya. "Makanya saya berpesan kalau memiliki tanah itu harus dirawat menggarap atau menguasai jangan sampai diterlantarkan. Karena kalau sudah seperti itu kan tanah itu aman-aman saja," paparnya. Ia menambahkan jika seseorang menterlantar lahan, negara dapat mengambil alih kembali lahannya. Namun semua itu dapat dilakukan dengan menempuh beberapa prosedur. "Memang itu ranahnya di Kementerian yang dapat mengambil alih kembali dengan usulan dari wilayah. Karena jika tidak bermanfaat lebih baik dkambil alih dan manfaat bagi masyarakat lainnya," kata dia. Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Eko Mujiarto mengungkapkan, sengketa lahan yang terjadi di Kabupaten Bogor sebab banyak orang memperkarakan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU). Apalagi di Kabupaten Bogor ini banyak sekali eks HGU yang sudah habis masa pakainya. "Ini yang sering menjadi persoalan, sehingga banyak orang yang merebutkan HGU ini. Karena Kabupaten Bogor dari ujung sampai ujung banyak sekali HGU," ungkapnya. (mam)