METROPOLITAN.id - Polres Bogor masih memburu 3 wartawan 'bodrek' atau gadungan yang kerap memeras. 2 pelaku sudah berhasil diringkus dan mereka diketahui sudah beraksi di 6 kota berbeda dengan hasil perasan mencapai Rp500 juta. Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, 2 tersangka wartawan gadungan yang berhasil diringkus yakni JS dan JN. "Ada dua tersangka yang kita tangkap. Sedangkan 3 tersangka lainnya masih DPO (daftar pencarian orang), yaitu FS, FBS, FS, semuanya warga Bekasi," ujar Harun saat konferensi pers pengungkapan kasus pemerasan di Mapolsek Cileungsi, Sabtu (2/10). Menurutnya, para pelaku sudah melakukan aksinya di 37 tempat di 6 kota/kabupaten. Yakni di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Bekasi, Karawang dan Jakarta Timur. "Pelaku sudah melakukan aksi tersebut di beberapa TKP, ada 37 TKP hingga saat ini dan di 6 kota yaitu Bogor Kota, Depok, Bekasi Karawang, Jakarta Timur dan Kabupaten Bogor yang jadi TKP. Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Bogor, ada 8 Kecamatan, yaitu Cileungsi, Gunungputri, Cibinong, Citereup, Sukaraja, Cisarua, Megamendung dan Ciawi," ungkapnya. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan modus dengan cara mengawasi beberapa korbannya untuk mencaricari kesalahan korban. Setelah itu, korban diancam dan diperas. "Kalau tidak memberikan uang pelaku mengancam akan disebarkan di medianya. Untuk para sasaran korbannya ialah ASN, kemudian ada beberapa profesi, dan BUMN itu yang menjadi sasaran dari tersangka," terang Harun. Selain modus tersebut, para pelaku juga biasanya menggunakan cara langsung dengan mendatangi korbannya. Pelaku biasanya menanyakan soal anggaran dan kemudian ditakut-takuti dengan maksud memeras. "Kemudian ada juga dengan didatangi, menanyakan terkait dengan dana dan ditakut takuti kemudian diperas," ungkapnya. Untu kitu, Harun meminta para ASN, kepala dinas, camat hingga lurah agar berani melapor jika ada wartawan gadungan yang berusaha memeras. Ia menegaskan bakal memproses wartawan 'bodrek' yang meresahkan. "Bagi ASN, lurah, camat, kadis bila diancam oleh oknum wartawan segera melaporkan kejadian tersebut kepada polsek yang terdekat, kami akan proses," tandasnya. Sebelumnya, 2 dari 5 wartawan ‘bodrek’ alias gadungan yang berhasil diringkus Polres Bogor. Mereka kerap meresahkan warga karena seringkali memeras dan uang hasil perasnya mencapai Rp500 juta. Terungkapnya wartawan bodrek tukang peras ini bermula dari laporan polisi yang masuk ke Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor pada 23 September lalu. polres Bogor, AKBP Harun mengatakan, ada korban yang merasa diperas oleh beberapa orang yang mengaku wartawan. Atas dasar laporan tersebut, Polsek Cileungsi bersama Polres Bogor melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua tersangka berinisal JS dan JN berhasil diringkus polisi. “Dari dua tersangka tersebut mengaku sebagai seorang wartawan. Kemudian kita dapati ada padanya id card (kartu identitas) wartawan seperti Radar Metro, Indonesian Morality Watch dan liputan Hukum,” ujar Harun saat konfererensi pers pengungkapan kasus pemerasan oleh wartawan gadungan, Sabtu (2/10). Dari pengakuan tersangka, mereka baru melakukan pemerasan selama 2 bulan. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, mereka sudah 2 tahun melancarkan aksinya. “Untuk tersangka dalam melakukan pemerasan nominalnya berbeda beda, dari jutaan sampai puluhan juta hingga ratusan juta. Jika ditotal dari keseluruhan hasil pemesaran kurang lebih sebanyak Rp500 juta,” ungkapnya. Menurut Harun, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP Pasal Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (fin)