METROPOLITAN.id - NBP, Warga Perumahan Bukit Mekarwangi (BMW), Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor mesti menelan pil pahit lantaran selama lima tahun lebih, memiliki rumah namun tidak memiliki legalitas administrasi yang resmi. Sejak membeli rumah dengan sistem tunai keras (hard cash) di lokasi tersebut, pria yang bekerja sebagai karyawan BUMN itu belum juga menerima salah satu kewajiban developer, yakni pembuatan Akta Jual Beli (AJB) hingga surat administrasi lainnya. Melalui Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, NBP pun melayangkan somasi kepada pimpinan PT Manakib Rezeki per 1 Oktober 2021. Untuk meminta developer meminta maaf lantaran ada hak yang tidak terpenuhi saat membeli unit rumah hingga menuntut developer untuk segera melakukan pembuatan dan penandatanganan Akta Jual Beli antara developer dengan klien. Tak hanya sekali, sudah tiga kali somasi dilayangkan namun belum juga ada tanggapan. Alhasil, jika belum juga ada tanggapan, kuasa hukum bakal segera melayangkan gugatan. "Somasi pertama sudah dilayangkan 17 September 2021, lalu somasi kedua pada 27 September 2021, tapi nggak ada tanggapan jadi kita layangkan somasi ketiga. Kalau seminggu nanti nggak ada tanggapan juga, kita akan layangkan gugatan," kata Kuasa Hukum pemilik rumah, Benny Mario Sibarani, Selasa (5/10). Ia menjabarkan, sejak membeli rumah seharga Rp310 juta itu medio Desember 2016, kliennya belum mendapatkan hak-haknya seperti AJB hingga SHGB. Padahal surat-surat kelengkapan adminstrasi menjadi hak pembeli dan kewajiban developer. Secara psikologis, kata dia, pembeli pun terganggu lantaran seperti menempati rumah tidak bersurat alias bodong. "Kan paling lama juga setahun itu selesai, ini lebih dari lima tahun masih terkatung-katung. Yang belum turun AJB, SHGB, belum bisa diterima. Ya kayak nempati rumah nggak ada suratnya. Kalau tiba-tiba ada yang ngakui tanah itu gimana? atau tiba-tiba pemerintah ambil karena dianggap tanah tak bertuan? ini pembeli sudah beli dengan tunai keras," jelasnya Dari pertemuan terakhir dengan developer, kata dia, molornya surat-surat tersebut karena sedang diurus ke notaris. Selain itu, developer meminta waktu karena mesti berkoordinasi terlebih dahulu dengan atasannya. "Kita Deadline seminggu lah, kalau belum juga ya kita gugat. Ini sudah terlalu lama menunggu klien kami ini. Infonya lagi proses di notaris, kita tunggu itu," tegas Beni. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dan tanggapan dari PT Manakib Rezeki sebagai developer Perumahan Bumi Mekarwangi. Saat dikonfirmasi, Customer Relationship Management PT Manakib Realty, Dwi belum menjawab pesan singkat dan sambungan telepon dari pewarta. (ryn)