Senin, 22 Desember 2025

Wakaf Harus Bisa Sejahterakan Umat

- Selasa, 26 Oktober 2021 | 15:35 WIB

METROPOLITAN.id - Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan menginginkan dana wakaf digunakan juga untuk meningkatkan perekonomian dalam rangja menyejahterakan umat. Hal itu disampaikannya Iwan saat membuka Rapat Koordinasi Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Bogor di Hotel Cahaya, Kecamatan Megamendung, Selasa (26/10). Menurut Iwan, sekitar 90 persen penduduk Indonesia adalah muslim. Selain zakat, wakaf bisa menjadi alternatif untuk meningkatkan perekonomian. "Jadi wakaf selain untuk makam, masjid dan musala, bisa digunakan untuk kesejahteraan umat. Jadi wakaf ini bisa menjadi tempat atau yang diwakafkan oleh seseorang untuk kegiatan seperti pertanian, perkebunan, atau kegiatan yang lainnya,” ujar Iwan. Untuk itu, Iwan berharap hasil rapat Perwakilan BWI Kabupaten Bogor ini bisa melahirkan kesepakatan bahwa wakaf bisa juga digunakan untuk perekonomian umat. “Saya juga menyarankan bagaimana seandainya fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos) tanah dari perumahan atau dari pengusaha jika memungkinkan bisa dikelola oleh BWI. Selanjutnya hasil dari rapat ini harus ditindaklanjuti aparatur pemerintah atau dinas yang berkaitan dengan pertanahan,” ungkapnya. Sementara itu, Ketua Perwakilan BWI Kabupaten Bogor, Maman Sulaiman menjelaskan, rakor kali ini mangangkat tema 'Merekam Aset dan Potensi Wakaf untuk Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman dan Berkeadaban. Menurutnya, begitu besar tunjangan dan manfaat wakaf bagi kehidupan masyarakat, yakni meningkatkan kesejahteraan umat dalam berbangsa dan bernegara. “Jika saja wakaf bisa digunakan dengan baik dan benar maka kesejahteraan di Kabupaten Bogor ini bukanlah suatu hal yang mustahil. Contohnya penghasilan dari negara muslim Arab Saudi yang memanfaatkan hasil wakaf untuk membantu membangun kota suci Mekah dan Madinah,” terang Maman. Maman menuturkan, wakaf ditujukan untuk kemajuan dan kemakmuran negara. Untuk mencapai itu semua, dibutuhkan kerjasama dan koordinasi yang baik antara semua stakeholder yang ada di Kabupaten Bogor. "Berdasarkan hal tersebut, perwakilan BWI Kabupaten Bogor menyelenggarakan rapat koordinasi dan evaluasi ini," ungkapnya. Selanjutnya, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, KH Mukri Aji menjelaskan, tanpa andil umat, syariat Islam di bidang wakaf ini tidak akan terealisasi. Wakaf selain untuk masjid, musala dan makam, bisa juga untuk pondok pesantren dan yayasan. “Semangat, jihad untuk mengaktualisasi wakaf dan mengupdate data harus terus dibangun. Dokumen-dokumen wakaf itu wajib hukumnya dikuasai oleh BWI. MUI bersama kepala Kantor Urusan Agama, kemudian Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Pemkab Bogor siap mendukung,” tandasnya. (fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X