METROPOLITAN.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren tengah dibahas panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor. Kali ini memasuki tahap rapat dengar pendapat bersama stakeholder antara lain perwakilan pondok pesantren, organisasi kemasyarakatan NU, Muhammadiyah dan Persis, Forum Komunikasi Diniyah Taklimiyah (FKDT), FATAYAT NU, GMPI serta LPM, di ruang paripurna DPRD Kota Bogor, Kamis (28/10). Rapat dengar pendapat diikuti juga unsur akademis, perwakilan Kementerian Agama, Bagian Kesejahteraan Rakyat serta Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor. Ketua Pansus Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Ahmad Aswandi menyampaikan bahwa di Kota Bogor banyak berdiri pondok-pondok Pesantren. Dengan lahirnya Raperda ini, bakal memberikan dampak positif yang sangat signifikan terutama terhadap penyelenggaraan pesantren dan masyarakat di Kota Bogor. Kiwong, sapaan karibnya menjelaskan, dalam Raperda ini mengatur minimal ada tiga fungsi pesantren. Pertama sebagai fungsi pendidikan, membentuk santri yang unggul dalam mengisi kemerdekaan Indonesia dan mampu menghadapi perkembangan zaman. Kedua, kata dia, sebagai fungsi dakwah, untuk mewujudkan Islam 'Rahmatan Lil'alamin' dengan upaya mengajak masyarakat menuju jalan Allah SWT dengan cara yang baik dan menghindari kemungkaran. Kemudian, sambung dia, mengajarkan pemahaman dan keteladanan pengamalan nilai keislaman yang rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat dan nilai luhur bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. "Menyiapkan pendakwah Islam yang menjunjung tinggi nilai luhur bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," imbuh politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. Lalu ketiga, sebagai fungsi pemberdayaan masyarakat. Di mana pesantren melaksanakan aktivitas dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mandiri dan memiliki keterampilan agar dapat berperan aktif dalam pembangunan, dengan cara pelatihan dan praktik kerja lapangan, pendirian koperasi, pendirian UMKM dan lainnya. Kiwong menambahkan, dalam Raperda ini juga mengatur kewajiban pemerintah daerah memberikan dukungan demi terselenggaranya fungsi pesantren termasuk dalam hal pendanaan. "Adapun besarnya pendanaan, tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tukasnya. Ia melanjutkan, setelah kegiatan ini, pansus selanjutnya akan menyempurnakan pembahasan Raperda. Termasuk mengakomodasi hasil rapat dengar pendapat bersama stakeholder. Dirinya berharap pembahasan raperda ini rampung tahun ini dan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). "Betul, targetnya bisa rampung jadi perda tahun ini," tuntas Kiwong. (ryn)