Senin, 22 Desember 2025

Kepo Anggaran Rp5,5 M, Komisi II DPRD Kota Bogor Segera Panggil Dishub dan PDJT

- Jumat, 29 Oktober 2021 | 13:59 WIB
Ketua komisi II DPRD Kota Bogor Rusli Prihatevy. (Dok. metropolitan)
Ketua komisi II DPRD Kota Bogor Rusli Prihatevy. (Dok. metropolitan)

METROPOLITAN.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor melalui Komisi II dikabarkan bakal segera memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) dan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) dalam waktu dekat. Para legislator ingin untuk meminta informasi terkait dengan laporan keuangan operator bus Transpakuan itu saat masih beroperasi. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Rusli Prihatevy. Pihaknya ingin mengetahui sejauh mana pengelolaan anggaran, terutama soal dana penyehatan perusahaan sebesar Rp5,5 miliar, yang dikucurkan pada tahun 2018. "Kami ingin tahu sejauh mana (pengelolaan anggaran). Terutama mengenai penggunaan dana penyehatan sebesar Rp5,5 miliar saat 2018. Ini harus ada keterangannya, apalagi sudah ada audit. Makanya kami meminta itu dibuka, mana yang menjadi persoalan," katanya, Kamis (28/10). Rusli menambahkan, hasil rapat tersebut nantinya bakal dilaporkan ke Badan Musyawarah (Bamus) yang juga bakal mendorong terbentuk Panitia Khusus (Pansus) baru terkait kondisi PDJT. "Harus betul-betul transparan mengenai situasi dan kondisi PDJT," tegas pria yang juga ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor itu. Menurutnya, usulan pembentukan pansus baru untuk menguak tabir penggunaan anggaran PDJT merupakan usul yang baik, demi transparansi PDJT yang dioperasikan menggunakan uang rakyat itu. Di sisi lain, ia juga menyoroti belum disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan status PDJT dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perumda. Seharusnya, sambung dia, raperda tersebut sudah selesai agar PDJT dapat kembali hidup sehingga dapat mensejahterakan karyawannya. "Ada beberapa guidance dalam raperda itu yang saya lihat berpotensi baik," tandasnya. Namun karena kondisi PDJT yang saat ini sedang tersandung kasus hukum, Bamus pada saat itu belum bisa menindaklanjuti dengan mengesahkan raperda tersebut. "Kami ingin memastikan dulu ke kejaksaan bahwa ini clear and clean. Kami juga ingin meminta keterangan Plt Dirut PDJT, minimal dia tahu akar persoalan, jangan sampai persoalan ini menjadi pertanyaan publik," jelas Rusli. Diketahui, belum diparipurnakannya Raperda PDJT terus menjadi polemik. Sebab, Pansus sudah menyelesaikan tugasnya dan menyerahkan hasil kepada Bamus untuk diparipurnakan. Namun, Bamus meminta Legal Opinion (LO) terlebih dahulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor. Alhasil, muncul suara untuk membentuk pansus untuk membedah kondisi PDJT lebih dalam. Hal itu mendapat respons positif dari Anggota Bamus DPRD, Akhmad Saeful Bakhri. "Saya sangat setuju adanya pansus baru untuk membahas mengenai hal tersebut. Sebab, selama ini dewan masih ada yang khawatir bila kasus hukum yang tengah berjalan berimplikasi terhadap pengesahan raperda tersebut. Padahal, itu sesuatu yang berbeda," ujar Gus M, sapaan karibnya. Namun, pembentukan pansus tersebut harus terlebih dahulu diusulkan oleh Komisi II sebagai leading sector yang membidangi perusahaan pelat merah Kota Bogor. "Kalau Bamus sifatnya hanya menunggu usulan dari komisi terkait. Tetapi tentu saja masukan ini, akan saya bawa ke fraksi untuk dibahas. Sebab, di Komisi II ada perwakilan dari fraksi kami," tandasnya. Menurutnya, pembentukan pansus tersebut bisa mengetahui apakah selama ini operator bus Transpakuan itu telah dikelola secara profesional atau tidak. "Jadi kan jelas, apakah ini dikelola profesional atau seperti apa," ungkapnya. Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengaku optimis jika raperda perubahan status PDJT menjadi perumda milik daerah akan segera selesai dalam waktu dekat. "Saya optimis segera akan disahkan, nggak lama lagi, karena PDJT ini kan harus terus segera berlari karena ada program BTS," jelasnya. (ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X