METROPOLITAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengizinkan seluruh SD/sederajat di Kabupaten Tangerang menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada Senin (8/11). Hal itu seiring penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru yang menunjukkan Kabupaten Tangerang masuk level 1. “Sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) dan Instruksi Bupati, karena Kabupaten Tangerang sudah masuk PPKM level 1, sekolah jenjang SD sudah boleh melaksanakan PTM terbatas,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Syaifullah. Syaifullah menuturkan, jumlah SD di Kabupaten Tangerang yang menggelar PTM pada Senin (8/11) sebanyak 1.090 SD, meliputi 749 SD negeri dan 341 SD swasta. Selain jenjang SD, jenjang TK dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Tangerang juga diizinkan menggelar PTM terbatas. “Jenjang TK/ RA dan PAUD juga sudah boleh melaksanakan PTM terbatas, dengan ketentuan penerapan prokes sesuai aturan,” terangnya. Aturan itu, kata Syaifullah mengacu pada Keputusan Bersama 4 Menteri Nomor 03/ KB/ 2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ Menkes/ 4242/ 2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan di Masa Pandemi Covid-19. Di antaranya pembatasan kapasitas siswa di dalam kelas. Untuk jenjang SD diwajibkan melaksanakan PTM dengan kapasitas 50 persen dari jumlah peserta didik. Sementara TK/ PAUD melaksanakan dengan kapasitas 33 persen, dengan jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Selain itu, setiap satuan pendidikan diharuskan membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Jika ada temuan kasus Covid-19 di sekolah, wajib melaporkannya pada Satgas Penanganan Covid-19, Dinas Pendidikan dan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Tangerang. (rep/tob/suf/py)