Senin, 22 Desember 2025

Hari Ini Seluruh SD di Tangerang Mulai PTM

- Senin, 8 November 2021 | 15:01 WIB

METROPOLITAN - Pemerin­tah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengizinkan seluruh SD/sederajat di Kabupaten Tangerang menggelar Pem­belajaran Tatap Muka (PTM) pada Senin (8/11). Hal itu seiring penetapan Pemberla­kuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru yang menunjukkan Kabupaten Tangerang masuk level 1. “Sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) dan Instruksi Bupati, karena Kabupaten Tangerang sudah masuk PPKM level 1, sekolah jenjang SD sudah boleh melaksanakan PTM terbatas,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Syaifullah. Syaifullah menuturkan, jum­lah SD di Kabupaten Tangerang yang menggelar PTM pada Senin (8/11) sebanyak 1.090 SD, meliputi 749 SD negeri dan 341 SD swasta. Selain jenjang SD, jenjang TK dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Ka­bupaten Tangerang juga dii­zinkan menggelar PTM terba­tas. “Jenjang TK/ RA dan PAUD juga sudah boleh melaksana­kan PTM terbatas, dengan ketentuan penerapan prokes sesuai aturan,” terangnya. Atu­ran itu, kata Syaifullah meng­acu pada Keputusan Bersama 4 Menteri Nomor 03/ KB/ 2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ Menkes/ 4242/ 2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyeleng­garaan di Masa Pandemi Co­vid-19. Di antaranya pemba­tasan kapasitas siswa di dalam kelas. Untuk jenjang SD diwajibkan melaksanakan PTM dengan kapasitas 50 persen dari jum­lah peserta didik. Sementara TK/ PAUD melaksanakan dengan kapasitas 33 persen, dengan jarak minimal 1,5 me­ter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Selain itu, setiap satuan pen­didikan diharuskan memben­tuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta dapat melibat­kan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Jika ada temuan kasus Covid-19 di sekolah, wajib melaporkan­nya pada Satgas Penanganan Covid-19, Dinas Pendidikan dan atau Kantor Wilayah Ke­menterian Agama Kabupaten Tangerang. (rep/tob/suf/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X