Senin, 22 Desember 2025

Pemkot Bekasi Perangi Rokok Ilegal

- Rabu, 10 November 2021 | 15:01 WIB

METROPOLITAN - Pemerin­tah Kota (Pemkot) Bekasi bekerja sama dengan Direk­torat Jenderal Bea dan Cukai melakukan operasi gabungan Dana Bagi Hasil Cukai Tem­bakau (DBHCT) sejak 6-28 Oktober 2021 di 12 kecamatan di Kota Bekasi. “Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan ne­gara yang memberikan kon­tribusi terhadap pembangu­nan. Oleh sebab itu, peng­gunaan pita cukai palsu ter­masuk dalam tindakan meru­gikan negara,” terang Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah. Ia menjelaskan, fokus uta­ma dalam operasi gabungan ini adalah menemukan rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas serta tidak dilekati pita cukai (po­los). Informasi yang dikumpulkan Ditjen Bea Cukai, hasil pen­indakan berjumlah 11.605 bungkus, terdiri dari 232.100 batang dengan nilai potensi kerugian mencapai Rp156 juta. Merek rokok ilegal yang ditemukan, di antaranya 369, 818 Special, 86 (biru, bold, hitam, limited edition), AA Exclusive, Anoah, Apple, Blitz , Bongkar, Bosche, Cahaya Pro Biru, Cahaya Pro Hitam, Cc Mild, Coffe Stick, Dalil (bold, hijau, hitam, mentol, putih), Dubai, Flash, Gico, Grand Max Premium, GRS Menthol, Gucci, HD, HJS, LA Bold, Lois Bold, Lois Mild, Loyal Class, Luffman (merah/putih), Luxio, Mild 96, Milde, Milons, Protos, S Mild, Sinar Jaya Ekspress, SMD, SP 86, Super Pro, Super Pro Menthol, Tali Jaya, Tora­cino, track, Vios, Xpress, dan Ys Pro Mild. Ia pun berharap masyarakat tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal karena termasuk dalam tindakan merugikan negara, sehingga dapat di­kenakan sanksi administratif bahkan sanksi pidana. (bs/tob/suf/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X