Senin, 22 Desember 2025

Dugaan Pengeroyokan Oleh Anak Kades Masuki Babak Baru

- Selasa, 16 November 2021 | 23:05 WIB
KOMPAK-Para pengacara dari kantor sembilan bintang saat mendampingi kliennya yang diduga menjadi korban pemukulan
KOMPAK-Para pengacara dari kantor sembilan bintang saat mendampingi kliennya yang diduga menjadi korban pemukulan

METROPOLITAN - Dugaan aksi premanisme yang dilakukan pria berinisial AA yang merupakan anak seorang kepala desa di Kecamatan Klapanunggal, memasuki tahap penyidikan. Bermula kasus ini pada saat warga Kabupaten Bogor serentak memilih calon kepala desa masing-masing, tak terjadi Desa Klapanunggal, Kab Bogor pada 08 september 2020. Korban berinisial AS tiba-tiba diserang oleh pelaku AA dan kawan-kawan (dkk), disaat AS hendak melakukan hak pilihnya disalah satu tempat pemungutan suara (TPS) setempat. Korban dipukuli dan dikeroyok pelaku secara tiba-tiba dengan alasan yang sangat konyol yaitu dengan dalih bahwa korban diduga tidak mendukung/memilih ayah kandungnya sebagai calon kepala desa. Keributan sempat dilerai oleh beberapa anggota kepolisian hingga beberapa pelaku yang memiliki. Akibat peristiwa tersebut, korban dilaporkan ke Polsek Klapanuggal dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan secara beramai-ramai. Polsek Klapanunggal pun akhirnya menerima laporan tersebut sebagaimana yang telah terregisterasi Nomor : LP / B / 276 / XII / 2021 / JBR RES Bogor . Sek Klapanunggal, di atas dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 170 Jo. 351 KUH Pidana, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun penjara. Kemudian pada tanggal 25 Maret 2021, polsek klapanunggal melimpahkan laporan tersebut ke polres bogor sebagaimana surat pelimpahan nomor : B / 65 / III / 2021 / Sek Klapanunggal. Namun laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polres Bogor, belum ada kemajuan atau perkembangan yang signifikan bagi korban. Dari dasar itu, korban meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, guna mendapatkan kepastian hukum. Menurut kuasa hukum korban, memang proses tersebut belum ada perkembangan sama sekali ke pihak klien nya. Setelah kita berkunjung ke polres bogor pada akhir bulan agustus 2021, kabar terakhir dari penyekidik / penyidik, masih proses pengembangan dan gelar perkara, mengingat perkara ini limpahan polsek klapanunggal. "Alhamdulillah pada tanggal 08 september 2021, kasus ini ditingkatkan penyidikan oleh tim IV Reskrim Polres Bogor sebagaimana Surat dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : B / 147 / IX / 2021 / Reskrim tanggal 8 september 2021," kata Dirut Kantor Hukum Sembilan Bintang & Rekan, Anggi Triana Ismail dalam rilisnya. Sehingga, sambung dia, kasus-kasus ini dikategorikan sebagai perbuataan jahat/pidana, penetapan status tersangka dan penangkapan serta penahanan. "Sebetulnya yang meminta bantuan hukum ke kantor kami (Kantor Hukum Sembilan Bintang & Rekan), lebih dari satu orang," katanya. Karena korban disini lebih dari satu orang, dengan hampir semua kasus seperti dugaan tindak pidana kekerasan baik terhadap tubuh seseorang maupun terhadap barang. Jika dikumpulkan kasusnya ada lima laporan kepolisian, dengan nama terlapor yang sama semua yaitu AA dan lainnya. "Saya lagi menginventarisir kasus-kasus ini semua, dan sedang digelar perkarakan bareng tim kantor, untuk bisa di proses sebagaimana perintah KUHAP dan peraturan internal kapolri yakni perkapolri No. 6 Tahun 2019 tentang penyidikan serta perkabareskrim No. 1,2,3,4 Tahun 2014 ,” tegasnya. Jika ada peluang lainpun, pihaknya akan melakukan upaya hukum lain seperti gugatan dan aduan-aduan lainnya semata-mata untuk kepentingan hukum kliennya. Hal premanistik tidak pernah dibenarkan dinegara hukum seperti indonesia ini, negara tidak boleh acuh apalagi harus kalah dengan gaya-gaya premanisme. Berita ini belum terkonfirmasi ke terduga pelaku maupun pihak yang bersengketa lainnya.(eka)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X