METROPOLITAN – Pemerintah telah memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga dua pekan mendatang. Provinsi DKI Jakarta kembali naik status ke Level 2. ”Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” demikian isi Inmendagri terbaru seperti dilihat kemarin. Aturan baru tersebut termaktub dalam Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian, Senin (29/11). PPKM Jawa- Bali diperpanjang hingga 13 Desember. Kementerian Koordinator (Kemenko) Kemaritiman dan Investasi (Marves) juga telah menyampaikan ada delapan kabupaten/kota yang masuk PPKM Level 1. Hal ini didasari asesmen yang dilakukan pada 27 November 2021. Selain itu, disampaikan bahwa sepuluh kabupaten/kota di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) kembali ke PPKM Level 2. ”Berdasarkan asesmen dari World Health Organization (WHO), sepuluh kabupaten/kota yang kembali ke Level 2, di antaranya berada di Jabodetabek. Ini terjadi akibat turunnya angka tracing (penapisan) anggota aglomerasi di wilayah Jabodetabek,” demikian keterangan Kemenko Marves. Sebelumnya, DKI Jakarta turun ke Level 1 per 2 November. Daftar daerah yang menerapkan PPKM Level 1 hingga 3 tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendgari) Nomor 60 Tahun 2021. Kala itu total ada 26 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masuk PPKM Level 1. Sementara itu, ada sepuluh kabupaten/kota yang masuk PPKM Level 2. Total ada 61 kabupaten/kota yang masuk PPKM Level 2. DKI Jakarta merupakan salah satu provinsi yang masuk Level 1. (de/ tob/suf/py)