METROPOLITAN - Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta memanggil jajaran direksi PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), kemarin. Pemanggilan itu terkait rentetan kecelakaan bus TransJakarta dalam beberapa waktu belakangan. Direktur Utama (Dirut) PT TransJakarta, Mochammad Yana Aditya, menyebut telah memberhentikan sementara dua operator. ”Pemberhentian operasi kepada dua operator yang mengalami kecelakaan dengan total 119 unit (steady safe) dan 110 unit (Mayasari Bakti) atau 229 unit yang kami grounded,” kata Yana di ruang rapat gedung DPRD, Jakarta Pusat. Selama berhenti operasi, sambung Yana, kedua operator wajib mengecek secara menyeluruh, baik fisik pramudi hingga perbaikan lainnya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). ”Selama pemberhentian operasi, operator wajib melakukan pengecekan menyeluruh terhadap armada, meliputi brake, steering, engine, transmisi dan lain sebagainya. Pengecekan kesehatan fisik dan mental seluruh pramudi,” ujarnya. ”Perbaikan SOP dalam berkendara, salah satunya adalah mengatur peletakan barang di kabin dan kewajiban untuk dilakukan briefing pramudi sebelum beroperasi,” tambahnya. Jika evaluasi menyeluruh telah dilakukan, PT TransJakarta akan menilai apakah bus itu bakal diizinkan kembali beroperasi atau tidak. ”Setelah armada dan pramudi sudah diperiksa menyeluruh dan perbaikan SOP disetujui TransJakarta, maka TransJakarta akan memutuskan unit dan pramudi dapat dioperasikan kembali atau tidak,” tuturnya. Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, rapat masih terus berlangsung. Selain anggota Komisi B DPRD, hadir pula Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dan Plt Kepala Badan Pembina (BP) BUMD DKI Jakarta Riyadi. (oz/tob/suf/py)