Senin, 22 Desember 2025

Pegawai Rumah Sakit Jadi Pelaku Begal Payudara di Bogor

- Selasa, 21 Desember 2021 | 14:35 WIB

METROPOLITAN.id - Pius Satrio Pradipto (27) hanya bisa tertunduk malu setelah aksi begal payudara yang dilakukannya terhadap ATM (24) terungkap.   Pria yang bekerja sebagai teknisi di salah satu Rumah Sakit (RS) yang ada di bilangan  Jakarta itu kini terancam hukuman sembilan tahun penjara.   Aksi begal payudara ini sendiri bermula saat korban, ATM bersama rekannya memutuskan berjalan kaki usai pulang kerja di Jalan Padjajaran, Kota Bogor pada Senin (20/12).   Saat berjalan kaki di Jalan Malabar, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah sekitar pukul 22:25 WIB, keduanya berpapasan dengan seorang pengendara sepeda motor yang diketahui dikemudikan Pius Satrio Pradipto.   Karena kondisi jalan yang sempit, keduanya akhirnya menghentikan langkahnya dengan niat mempersilahkan kendaraan tersebut melintasi keduanya.   Namun, saat kendaraan tersebut tepat berada dekat dengan keduanya, sang pengemudi malah memepetkan kendaraanya ke keduanya.   Di waktu bersamaan, pelaku tiba-tiba mengayunkan tangan kanannya lalu meremas payudara ATM dan langsung kabur dengan menancapkan laju kendaraannya.   Atas kejadian tak senonoh itu, korban bersama rekannya secara reflek berteriak dengan niatan meminta tolong kepada warga sekitar.   Warga yang mendengar teriakan kedua korban itu pun langsung menghadang pelaku dan berhasil mengamankannya.   Pelaku pun dibawa warga ke polisi terdekat, sementara kedua korban ikut untuk membuat laporan atas kejadian pelecehan seksual ini.   Sementara itu, Kasubag Logistik Polresta Bogor Kota, Kompol Pahyuni menuturkan, untuk motif pelaku melakukan aksi begal payudara masih dilakukan pendalaman. Termasuk, ini kejadian ke berapa kali yang dilakukan oleh pelaku.   "Masih kita dalami. Kalau pengakuan sementara, pelaku ini usai mengantarkan anaknya ke orang tuanya di Bogor, terus ada indikasi memesan atau open BO lewat chat, namun salah sasaran sehingga korban teriak dan warga ada yang mendengar," katanya saat menggelar pres rilis di halaman Stasiun Bogor, Selasa (21/12).   Meski demikian, ditambahkannya, atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 289 KUHPidana Jo Pasal 281 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.   "Diancam 9 tahun penjara. Kita akan menegakan hukum sekecil apapun agar tidak ada ruang lagi bagi pelaku melakukan aksi begal payudara," ujarnya.   Ditempat sama, pelaku Pius Satrio Pradipto hanya bisa tertunduk malu dan mengaku khilaf atas perbuatannya.   "Baru kali ini. Tadi malam saya khilaf," katanya seraya terbata-bata dengan mata tak henti-hentinya berkedip. (far/rez) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X